Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu Laksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker di Desa Sepang

05 Oktober 2020 14:45:06 WITA

Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker di Desa Sepang, Senin (05/10) pagi. Operasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Bertempat di area depan Kantor Perbekel Sepang, Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu merazia para pengendara dan orang-orang yang melintas. Selama sekitar dua jam, operasi ini digelar dibawah pemantauan langsung dari Kasi Bimas Satpol PP Kabupaten Buleleng. Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, sebagai tuan rumah Perbekel dan Perangkat Desa Sepang, serta unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat Sepang.

Dalam operasi kali ini, terdapat 5 orang pelanggar yang terjaring razia. Dimana dari 5 orang tersebut, 2 orang diantaranya bukan merupakan masyarakat Desa Sepang. Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap mereka yang terjaring razia ini diantaranya dengan membayar denda Rp 100 ribu yang akan masuk ke Kas Daerah Kabupaten Buleleng sebagaimana ketentuan yang berlaku dan dibuatkan surat pernyataan. Selain itu, pembinaan juga dilakukan oleh petugas kepada warga yang masih menggunakan masker dengan tidak benar.

Sebagai informasi, sosialisasi terkait wajib pakai masker sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19 ini telah dilakukan oleh berbagai pihak, bahkan sebelum Pergub dan Perbup tersebut diterbitkan. Ketika Pergub Bali Nomor 46 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 mulai diberlakukan, sosialisasi akan ketentuan yang termuat di dalamnya lebih ditingkatkan lagi. Hal tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Desa Sepang yang telah melakukan sosialisasi baik secara langsung melalui pengeras suara dengan mobil keliling, penyampaian lisan pada setiap pertemuan dan rapat-rapat yang turut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sepang, serta melalui banner atau spanduk, website, dan media sosial milik desa.

Berita Terkait:

Pergub 46 Tahun 2020: Tidak Mengenakan Masker Saat Berkegiatan di Luar Rumah Didenda Rp 100 Ribu

Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2020

Pemdes Sepang Sosialisasikan Pergub 46 Tahun 2020 dan Perbup 41 Tahun 2020 Kepada Masyarakat

Komentar atas Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu Laksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker di Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar