No |
Jabatan |
Tugas dan Fungsi |
1 |
Sekdes |
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,pengadministrasianasset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verfikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya dan pengadiminstarsin pertanggungjawaban keuangan desa.
- Melaksanakan urusan perancanaan seperti menyusun Rencana Anggaran pendapatan Dan Belanja Desa (APD Desa) menginventarisasi data dalam rangka Pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta penyusunan laporan perkebel.
|
2 |
Kaur Umum/TU |
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah.
- Melaksanakan administrasi surat menyurat.
- Mencatat arsip, dan ekspedisi.
- Mencatat adminstrasi perangkat desa Absensi.
- Pengadaan Belanja Modal penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Persiapan rapat-rapat umum dan Desa.
- Mencatat pengadminstrasian asset Desa.
- Mencatat inventarisasi Desa.
- Membuatkan kegiatan perjalanan dinas semua perangkat desa.
- Melaksanakan dan pelayanan umum dan Tambahan pekerjaan yang diberikan atasan, baik Tugas Lisan maupun Tertulis.
|
3 |
Kaur Keuangan |
- Melaksanakan pengurusan adminstrasi keuangan.
- Membuat/mencatat administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Melaksanakan verfikasi administrasi keuangan.
- Mencatat administrasi penghasilan Perbekel, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Membuat administrasi pertanggungjawaban keuangan desa.
- Melaksanakan Tugas Tambahan yang diberikan atasan baik Tugas Lisan maupun tertulis.
|
4 |
Kaur Perencanaan |
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
- Melaksanakan Tugas menginventarisir data-data dalam rangka Pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program perencanaan Desa.
- Pengadministrasi dan fasililitasi penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Rencana kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) serta penyusunan laporan Perbekel.
- Melaksanakan Tugas Tambahan yang diberikan atasan baik Tugas Lisan maupun tertulis.
|
5 |
Kasi Pemerintahan |
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaanketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
- Pembinaan dan pelaksanaan tertib adminstrasi kependudukan dan catatan sipil.
- Penataan dan pengelolaan wilayah.
- Pendataan, penyusunan dan pendayagunaan Profil Desa.
- Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
- Melaksanakan Tugas Tambahan yang diberikan atasan baik Tugas Lisan maupun tertulis
|
6 |
Kasi Pelayanan |
- Melaksanakan penyuluhan dan motivatasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban Masyarakat.
- Melaksanakan Upaya peningkatkan usaha swadaya murni gotong royong dan partisipasi Masyarakat.
- Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan Masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;Inventarisasi dan pemeliharaan asset desa dan penyelenggaraan pelayaan perjinan.
- Melaksanakan Tugas Tambahan yang diberikan atasan baik Tugas Lisan maupun tertulis
|
7 |
Kasi Kesejahteraan |
- Melaksanakan Pembangunan sarana prasarana pedesaan.
- Pembinaan dan Pembangunan bidang Pendidikan.
- Pembinaan dan Pembangunan bidang Kesehatan.
- Pembinaan, sosialisasi dan peningkatkan peran serta masyarakat dibidang seni budaya.
- Pembinaan, sosialisasi dan peningkatkan peran serta masyarakat dibidang ekonomi.
- Pembinaan,sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan peningkatkan kulitas lingkungan hidup.
- Pembinaan sosialisasi dan peningkatan peran serta Masyarakat dibidang politik dan kesatuan bangsa.
- Pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
- Pembinaan organisasi dibidang pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan Tugas Tambahan yang diberikan atasan baik Tugas Lisan maupun tertulis
|
8 |
Kelian Banjar Dinas |
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta pelaksanaan Upaya perlindungan Masyarakat.
- Pelaksanaan mobilitas kependudukan.
- Penataan dan pengelolaan wilayah.
- Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
- Mengawasi pelaksanaan Pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran Masyarakat dalam menjaga lingkungannya dan penanggulangan bencana
- Melakukan Upaya-upaya pemberdayaan Masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelanggarn pemerintahan dan Pembangunan serta peningkatan partisipasi dan swadaya Masyarakat dalam pembangunan.
- Melaksanakan Tugas Tambahan yang diberikan atasan baik Tugas Lisan maupun tertulis
|