Perbekel Sepang Tetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Kelian Banjar Dinas Sepang & Kembangrijasa

29 Mei 2020 12:16:10 WITA

Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang, Jumat (29/05) diselenggarakan rapat terbatas pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dalam hal ini Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa. Rapat yang dihadiri langsung oleh Perbekel Sepang bersama Perangkat Desa ini turut mengundang Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM dan Bhabinkamtibmas Desa Sepang.

Adapun keputusan yang disepakati dalam rapat tersebut bahwa dalam memperlancar tugas-tugas dan fungsi satuan organisasi Pemerintah Desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperlancar program pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, perlu mengangkat Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Perangkat Desa. Dalam rangka membantu penyelenggaraan kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa dipandang perlu menetapkan Tim yang ditunjuk oleh Perbekel.

Dikutip dari Surat Keputusan Perbekel Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa Pemerintah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Tahun 2020, Perbekel Sepang telah menetapkan Tim tersebut yang diambil dari unsur Perangkat Desa dan LPM Desa Sepang. Adapun susunan Tim terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris dan 3 orang Anggota.

I Gede Sugiartawan dari unsur Perangkat Desa ditetapkan sebagai Ketua Tim, dibantu oleh Ni Gusti Ketut Astini yang juga dari unsur Perangkat Desa sebagai Sekretaris Tim. Sementara itu, 3 Anggota Tim yakni Komang Gunantara Yasa (Perangkat Desa), I Made Wilantara (LPM) dan Ni Ketut Ariniasih (Perangkat Desa).

Nantinya, Tim Penjaringan dan Penyaringan Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa ini akan mengemban beberapa tugas pokok sebagai berikut :

  1. Menyusun Rencana Kegiatan
  2. Menetapkan tata tertib penerimaan Calon Perangkat Desa
  3. Menyelenggarakan kegiatan penerimaan Calon Perangkat Desa seperti kelengkapan, persyaratan administrasi, melaksanakan testing dan sampai pada penetapan nilai hasil testing.

Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan kedua Kelian Banjar Dinas tersebut, Perbekel Sepang sebelumnya telah menugaskan 2 orang Perangkat Desa. Adalah I Kadek Sendra Jati yang ditugaskan sebagai Plt. Kelian Banjar Dinas Sepang dan I Made Kardana yang ditugaskan sebagai Plt. Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa.

Komentar atas Perbekel Sepang Tetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Kelian Banjar Dinas Sepang & Kembangrijasa

Komang apel 30 Mei 2020 01:29:40 WITA
Bpk kepala desa yang terhormat,jika sudah ada bibit kelian dinas untuk banjar sepang dan kembang rijasa,lebih baik bapak angkat aja langsung,supaya tidak buang buang anggaran untuk pembuatan panitia lagi,krna yang bapak angkat nanti,akan bekerja untuk bapak dan masyarakat,supaya tidak ada kesan lain nantinya.... Salam bahagi dan sehat selalu untuk bapak dan bahagia selalu untul masyarakat sepang. Jika ada salah kata mmohon maaf lahir dan batin.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar