Regulasi
14 Agustus 2024 15:42:23 WITA
Regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik Desa Sepang adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik DesaPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
- Peraturan Perbekel Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Sepang Peraturan Perbekel Nomor 10 Tahun 2022
- Peraturan Perbekel Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa SepangPeraturan Perbekel Nomor 11 Tahun 2022
- Surat Keputusan Perbekel Sepang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa SepangSK Perbekel Sepang Nomor 31 Tahun 2022
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×