Regulasi
14 Agustus 2024 15:42:23 WITA
Regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik Desa Sepang adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik DesaPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
- Peraturan Perbekel Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Sepang Peraturan Perbekel Nomor 10 Tahun 2022
- Peraturan Perbekel Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa SepangPeraturan Perbekel Nomor 11 Tahun 2022
- Surat Keputusan Perbekel Sepang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa SepangSK Perbekel Sepang Nomor 31 Tahun 2022
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REMBUK STUNTING DESA SEPANG TAHUN 2025
- Musyawarah RKP Tahun 2026
- Perbekel Sepang dan Perangkat Melaksanakan Persembahyangan di Pura Dalem Sepang.
- Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Sepang
- Pencairan BLT-DD Tahap Ke Enam Di Bulan Juni 2025
- Pembasahan Perubahan RKP Desa dan APBDes Desa Tahun Anggaran 2025
- BLT-DD bulan mei 2025 telah cair.
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×