Regulasi
14 Agustus 2024 15:42:23 WITA
Regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik Desa Sepang adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik DesaPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
- Peraturan Perbekel Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Sepang Peraturan Perbekel Nomor 10 Tahun 2022
- Peraturan Perbekel Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa SepangPeraturan Perbekel Nomor 11 Tahun 2022
- Surat Keputusan Perbekel Sepang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa SepangSK Perbekel Sepang Nomor 31 Tahun 2022
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Melakukan Kunjungan Ke Desa Sepang Terkait Bencana
- Banjir Melanda Desa Sepang, Perbekel Sigap Menangani Hal Tersebut
- Gerakan KulKul PKK dan Posyandu, Dipimpin Perbekel dan di dampingi oleh Tp Pkk Desa Sepang
- Serah Terima Bantuan Servis Rumah Baru Sami Desa Sepang
- Rapat Sosialisasi Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibum Linmas
- Sekretaris Camat Busungbiu Menghadiri Mini Lokakarya Lintas Sektor Triwulan III yang diselenggarakan
- TP Posyandu Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pembinaan Posyandu di Desa Sepang Kecamatan Busungbi
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×











