MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

09 Agustus 2024 08:31:07 WITA

PPID Desa Sepang siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk

  1. Memberikan Pelayanan Informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan masyarakat Sepang yang informatif.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
  3. Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik.
  5. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  6. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sepang

 

 

I Gede Sugiartawan

Dokumen Lampiran : Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar