MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
09 Agustus 2024 08:31:07 WITA
PPID Desa Sepang siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk
- Memberikan Pelayanan Informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan masyarakat Sepang yang informatif.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik.
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sepang
I Gede Sugiartawan
Dokumen Lampiran : Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemdes Sepang kembali melaksanakan kegiatan Jumat Bersih pada hari Jumat, 13 Februari 2026
- Perbekel Desa Sepang Tugaskan Sekretaris Desa Pimpin Kegiatan Jumat Bersih
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Di Kecamatan
- APBDesa Tahun Anggaran 2026
- Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Lingkungan Melalui Jumat Bersih
- Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Melakukan Kunjungan Ke Desa Sepang Terkait Bencana
- Banjir Melanda Desa Sepang, Perbekel Sigap Menangani Hal Tersebut
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×











