MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
09 Agustus 2024 08:31:07 WITA
PPID Desa Sepang siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk
- Memberikan Pelayanan Informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan masyarakat Sepang yang informatif.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik.
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sepang
I Gede Sugiartawan
Dokumen Lampiran : Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.
- Tindak Lanjut Seruan FKUB Kab. Buleleng terkait dengan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1947
- Event Jungle Fight Champions Muaythai Desa Sepang.
- Rahina Tilem Wraspati Ukir Sasih Kawolu Perbekel Dan Perangkat Sembahyang Bersama.
- NOMOR : 100.3.2/240/HK/2023
- Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×