Pergub 46 Tahun 2020: Tidak Mengenakan Masker Saat Berkegiatan di Luar Rumah Didenda Rp 100 Ribu

28 Agustus 2020 21:22:30 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Sepang, AIPTU Putu Aryawan bersama Babinsa Desa Sepang, Serda Gede Sutisna disela kegiatan Rapat Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Sepang TA 2021, Jumat (28/08) menyampaikan mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, terutama mengenai pengenaan masker. Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sepang memaparkan intisari Pergub tersebut didepan peserta rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang tersebut.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sepang menegaskan bahwa kewajiban penggunaan masker untuk pencegahan terjangkit Covid-19 menjadi hal yang penting dilaksanakan sebagaimana Pergub yang telah diberlakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu. Hal tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 yang masih menjadi musuh besar saat ini.

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, bahwa pengenaan masker menjadi hal yang wajib ditaati sebagai alat pelindung diri. Selain itu, penerapan disiplin mengikuti protokol kesehatan seperti kebiasaan mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, serta melaksanakan kebiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga diatur dalam Pergub tersebut.

Sementara itu, mengenai sanksi administratif khususnya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Penegakan atas pelanggaran Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat, Kepolisian, dan/atau TNI.

Lebih lengkap mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dapat dibaca pada lampiran dibawah ini :

Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020.pdf


Komentar atas Pergub 46 Tahun 2020: Tidak Mengenakan Masker Saat Berkegiatan di Luar Rumah Didenda Rp 100 Ribu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar