- Selamat datang di website Desa Sepang
- |
- Kantor Desa Sepang membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.15 - 12.00 (Selama PPKM Darurat 03 s/d 20 Juli 2021)
- |
- Indonesia Tanggung Indonesia Tumbuh
- |
Pemdes Sepang Sosialisasikan Pergub 46 Tahun 2020 dan Perbup 41 Tahun 2020 Kepada Masyarakat
14 September 2020 10:11:23 WITA
Pemerintah Desa Sepang melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Minggu (13/09) pagi.
Sosialisasi kepada masyarakat ini dilakukan dengan cara menyampaikan secara langsung melalui pengeras suara. Dengan menggunakan mobil milik desa, sosialisasi dilakukan dengan mengelilingi jalanan yang ada di Desa Sepang.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika tersebut, turut didampingi oleh pihak keamanan yakni Bhabinkamtibmas Desa Sepang, AIPTU Putu Aryawan.
Beberapa hal yang ditekankan sebagaimana Pergub 46 Tahun 2020 dan Perbup 41 Tahun 2020 adalah mengenai penggunaan wajib masker utamanya bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Hal ini menjadi penting guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sosialisasi tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Disamping itu, sesuai dengan Pergub dan Perbup tersebut, nantinya penegakan denda administrasi kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi administratif.
Sebelumnya, sosialisasi serupa juga sudah dilakukan baik melalui website dan media sosial milik desa, banner atau spanduk, serta sosialisasi lisan pada setiap pertemuan atau rapat-rapat yang diselenggarakan.
Berita Terkait : Pergub 46 Tahun 2020: Tidak Mengenakan Masker Saat Berkegiatan di Luar Rumah Didenda Rp 100 Ribu
Komentar atas Pemdes Sepang Sosialisasikan Pergub 46 Tahun 2020 dan Perbup 41 Tahun 2020 Kepada Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembasahan Perubahan RKP Desa dan APBDes Desa Tahun Anggaran 2025
- BLT-DD bulan mei 2025 telah cair.
- Posyandu Lansia Di Banjar Dinas Belulang Desa Sepang
- Pembuatan dan pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ( DTSEN )
- Selamat Hari Kebangkitan Nasional
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.