Pemdes Sepang Salurkan BLT-DD Tahap III, Penyaluran Berikutnya Menunggu Arahan Lebih Lanjut
30 Juni 2020 22:23:04 WITA
Pemerintah Desa Sepang kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada 141 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Desa Sepang. Penyaluran BLT-DD yang berlangsung Selasa (30/06) pagi di Gedung Serba Guna Desa Sepang ini merupakan penyaluran tahap III untuk bulan Juni 2020. Sebelumnya, 141 KPM BLT-DD ini telah menerima penyaluran tahap I untuk bulan April 2020 pada 23 Mei 2020 dan penyaluran tahap II untuk bulan Mei 2020 pada tanggal 11 Juni 2020 lalu.
Artikel Terkait :
141 KPM di Desa Sepang Terima BLT-DD Tahap I, Perbekel dan Ketua BPD Kompak Apresiasi Kerja Tim
BLT-DD Tahap II Cair, Pemdes Sepang Salurkan Rp 84,6 Juta Kepada 141 KPM
Penyaluran BLT-DD tahap III yang dibuka secara langsung oleh Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika ini turut disaksikan langsung oleh Ketua BPD Sepang, Bhabinkamtibmas Desa Sepang dan perwakilan Kantor Camat Busungbiu. Dalam hal ini, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diperhatikan seperti menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk gedung dan penggunaan makser sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19.
Sama seperti penyaluran sebelumnya, kali ini masing-masing KPM menerima uang tunai sejumlah Rp 600.000 dengan total nominal penyaluran senilai Rp 84.600.000 untuk 141 KPM dengan sebaran 67 KPM dari Banjar Dinas Belulang, 48 KPM dari Banjar Dinas Sepang, serta Banjar Banjar Dinas Kerobokan dan Banjar Dinas Kembangrijasa masing-masing 13 KPM. Jika digabungkan dengan dua kali penyaluran sebelumnya, Pemerintah Desa Sepang telah menyalurkan sejumlah Rp 253.800.000 Dana Desa untuk BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Desa Sepang juga masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) untuk periode bulan Juli hingga September 2020. Arahan dimaksud terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut, masa penyaluran BLT-DD berlaku 6 bulan terhitung sejak bulan April 2020. Namun, untuk bulan ke-4, 5 dan 6 (Juli, Agustus dan September) besaran BLT-DD senilai Rp 300.000 setiap KPM dan penyalurannya memperhatikan ketersediaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Itu artinya, Pemerintah Desa Sepang perlu memperhatikan ketersediaan Dana Desa dimaksud sejumlah Rp 126.900.000 untuk 141 KPM tersebut.
Komentar atas Pemdes Sepang Salurkan BLT-DD Tahap III, Penyaluran Berikutnya Menunggu Arahan Lebih Lanjut
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×