3 Calon Perangkat Desa Sepang Telah Ditetapkan, Testing Akan Dilakukan Selasa Lusa

21 Juni 2020 21:54:53 WITA

Setelah melalui tahap penjaringan yang dimulai sejak 2 Juni lalu, 3 orang Bakal Calon Perangkat Desa Sepang untuk posisi Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa. Penetapan ini dilakukan setelah memperhatikan kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon serta telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus Calon Perangkat Desa.

Sebelumnya, Tim Penjaringan dan Penyaringan Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa, Pemerintah Desa Sepang telah melakukan tahapan-tahapan penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2016. Tim yang dibentuk sesuai Surat Keputusan Perbekel Sepang Nomor 26 Tahun 2020 ini kemudian melakukan penjaringan yang telah diumumkan pada tanggal 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2020 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juni 2020 kemarin.

Selengkapnya : Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Sepang Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya!

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa, Pemerintah Desa Sepang, I Gede Sugiartawan saat dikonfirmasi mengenai penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa Sepang, Minggu (21/06) malam.

“Tahapan sudah ditempuh sesuai aturan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan penegasan Perda Nomor 3 Tahun 2019. Kami selaku Ketua Tim sesuai dengan SK Nomor 26 Tahun 2020, sudah melaksanakan penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dan mulai diumumkan tanggal 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2020.” paparnya.

Ketua Tim yang juga Sekretaris Desa Sepang itu menjelaskan bahwa sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 terdapat 2 orang Bakal Calon Kelian Banjar Dinas Sepang dan 1 orang Bakal Calon Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa. Sehingga Tim membuka penjaringan kembali untuk Bakal Calon Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa selama 5 hari sejak batas waktu penjaringan pertama berakhir.

“Dan terjaring 2 Bakal Calon Perangkat Desa di Banjar Dinas Sepang dan 1 Bakal Calon dari Banjar Dinas Kembangrijasa. Selanjutnya Tim membuka kembali penjaringan sampai tanggal 20 Juni 2020.” jelasnya.

Namun, sampai dengan batas waktu penjaringan kedua berakhir, komposisi Bakal Calon Perangkat Desa untuk 2 posisi tersebut tidak berubah. Adapun penjaringan tersebut menghasilkan 2 Bakal Calon Kelian Banjar Dinas Sepang atas nama Kadek Semiaji dan Putu Adiana. Sementara itu, 1 orang Bakal Calon Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa atas nama I Putu Pusma Arimbawa. Ketiga Bakal Calon ini kemudian ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa sesuai dengan Berita Acara yang diserahkan kepada Perbekel Sepang.

“Dan membuat Berita Acara terkait Bakal Calon menjadi Calon Perangkat Desa guna ditindaklanjuti Perbekel untuk dikoordinasikan dan diusulkan testing ke Kantor Camat Busungbiu.” tutup Ketua Tim.

Jadwalnya, pelaksanaan Testing Calon Perangkat Desa Sepang ini akan dilakukan di Kantor Camat Busungbiu pada Selasa (23/06) pukul 09.00 Wita.

 

Sumber Foto : http://panturanews.com//

Komentar atas 3 Calon Perangkat Desa Sepang Telah Ditetapkan, Testing Akan Dilakukan Selasa Lusa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar