Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Sepang Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya!
02 Juni 2020 16:26:39 WITA
Dikutip dari Pengumuman Tim Penjaringan dan Penyaringan Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa, Pemerintah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Tahun 2020 tanggal 1 Juni 2020, bahwa sehubungan kekosongan jabatan Perangkat Desa Sepang pada posisi Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa, diumumkan kepada masyarakat Desa Sepang yang berkeinginan untuk mengisi posisi tersebut, dapat mengajukan lamaran dengan persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Memenuhi kelengkapan administrasi.
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud, antara lain terdiri atas :
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan tanda penduduk dari pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perbekel;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Aparat Kesehatan yang berwenang;
- Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Bebas Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah atau pejabat yang berwenang;
- Surat Permohonan/Surat Lamaran menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah banjar dinas setempat selama menjadi Kelian Banjar Dinas bagi bakal calon Kelian Banjar Dinas;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
Persyaratan administrasi dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 15 Juni 2020 pada hari dan jam kerja di Kantor Perbekel Sepang.
Nantinya, Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan akan berhak mengikuti proses penyaringan lebih lanjut yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah waktu penjaringan berakhir.
Komentar atas Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Sepang Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya!
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×