Rapat Sosialisasi Tentang Penduduk Non Permanen Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng. Di Desa Sepa

11 Juli 2022 22:23:23 WITA

Rapat Sosialisasi Tentang Penduduk Non Permanen Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng. Di Desa Sepang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan rapat sosialisasi tentang Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen senin(11/07/2022) bertempat ruang rapat Kantor Perbekel Desa Sepang.

Perangkat Desa dan Kelian Dusun, Se-desa Sepang yang ikut serta  dalam rapat tersebut,   dan dari dinas Dukcapil Kabupaten buleleng, Ni Ketut Sutesmi. Sebagai narasumber.  

Dalam rapat Narasumber menjelaskan tentang apa itu penduduk nonpermanen, Penduduk Nonpermanen adalah penduduk yang tinggal di suatu desa, namun memiliki dokumen kependudukan/KTP di luar desa tersebut, dan jika ada penduduk nonpermanen ,kelian banjar dinas harus mendata dan mengarahkan warga tersebut untuk membuat SKLD( Surat Keterangan Lapor Diri ) dan setiap tahunnya surat tersebut harus di perbaharui karena jangka waktu surat tersebut hanya satu tahun berlaku.

Seusai pemaparan olah narasumber dilanjutkan sesidiskusi dan tanya jawab terkait dengan administrasi kependudukan dan menjajagi salah satu warga yang Nonpermanen di desa sepang dan memberikan sosialisasi tentang kepada warga yang bersangkutan.

Komentar atas Rapat Sosialisasi Tentang Penduduk Non Permanen Oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng. Di Desa Sepa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar