BIMTEK Pelaksanaan Administrasi Program Kegiatan Desa

21 April 2022 21:12:54 WITA

Desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.

Kepala Desa dan Perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.

Pada hari Selasa,19/04/2022 Telah diadakan BIMTEK Pelaksanaan Administrasi Program Kegiatan Desa Dari Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Kerja, Dimana pada kesempatan itu Pemdes sepang telah mengundang Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas PMD kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, yang diwakili Sekcam.
Peserta BIMTEK yaitu Kepala Desa Sekretaris Desa
Bendahara
Kasi/Kaur Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.( LPM)

Acara yang dibuka Oleh Perbekel Sepang ( I Putu Agung Mahardika sekaligus memberikan sambutan kepada Narasumber, Terimakasih Kami ucapkan Kepada Bapak Narasumber Karena sudah menyempatkan waktu pada hari ini telah hadir ke Desa Sepang untuk memberikan BIMTEK. ini bertujuan agar Pemdes, BPD, LPM, mendapatkan pemahaman yang sama terkait dengan pengelolaan administrasi dan Program Kegiatan Desa.

Dan dilanjutkan Pemaparan Materi Dari Camat Busungbiu pada kesempatan itu yang di wakili oleh Sekcam, memberikan Pemaparan terkait Tugas dan Fungsi Pemdes,BPD dan LPM.
Untuk Tugas Pemerintahan Desa Mengacu pada Nomor : 6 tahun 2017 tentang SOTK kedudukan, Tugas dan Fungsi .
Untuk Tugas dan Fungsi BPD di atur oleh Perda Nomor, 12 tahun 2018. Untuk LPM tetap mengacu pada Permendagri 18 Tahun 2018.

Dan dilanjutkan Dari Dinas PMD oleh Bapak Madong Hartono pada kesempatan itu beliau. Juga memberikan pemaparan. Terkait Tugas Dan Fungsi Pemdes BPD LPM, " Tanggung Jawab Dari Tugas Dari Sebuah Integritas. Ucap Madong Hartono.

Dan yang terakhir dari Narasumber Inspektorat Kabupaten Buleleng, Made Arta Yasa beliau juga memberikan Pemaparan Materi terkait, Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa.

Komentar atas BIMTEK Pelaksanaan Administrasi Program Kegiatan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar