Pelayanan Samsat Keliling Di desa Sepang
06 April 2022 13:58:14 WITA
Pajak memiliki manfaat bagi negara untuk membiayai anggaran belanja negara. Pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat. Sepang, 5/04/2022
Kebijakan Strategis Gubernur Bali Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Denda Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya. Dan Nomor 14 Tahun 2022.
Bertempat Di kantor Perbekel Desa Sepang telah diadakan Pelayanan Samsat keliling oleh pajak Kabupaten Buleleng, dari jam 08:30 wita s/d 12:00. Pelaksanaan dibantu juga oleh Perangkat Desa untuk mengarahkan warganya. Ketempat pembayaran pajak samsat. Kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Dan tercatat kedatangan warga masyarakat sejumlah 9 orang yang membayar pajak pada hari ini.
Besar harapkan kami kepada seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat Desa Sepang agar membayar pajak Bermotor/Pajak yang lainya karena dengan membayar pajak kita bisa membantu Negara serta masyarakat. Ujar Perbekel Sepang.
Dan telah informasikan untuk pemutihan pajak daerah tahun 2022
- Gratis BBNKB II
Dari 5 Januari s/d Juni 2022, Diberikan Kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses Balik Nama, mutasi Lokal dan Mutasi dari luar Bali.
- Pemutihan
Dari 4 April 2022 s/d 31 Agustus 2022, Pemutihan merupakan Pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Komentar atas Pelayanan Samsat Keliling Di desa Sepang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.
- Tindak Lanjut Seruan FKUB Kab. Buleleng terkait dengan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1947
- Event Jungle Fight Champions Muaythai Desa Sepang.
- Rahina Tilem Wraspati Ukir Sasih Kawolu Perbekel Dan Perangkat Sembahyang Bersama.
- NOMOR : 100.3.2/240/HK/2023
- Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×