Pelayanan Samsat Keliling Di desa Sepang

06 April 2022 13:58:14 WITA

Pajak memiliki manfaat bagi negara untuk membiayai anggaran belanja negara. Pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat. Sepang, 5/04/2022

Kebijakan Strategis Gubernur Bali Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Denda Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya. Dan Nomor 14 Tahun 2022.

Bertempat Di kantor Perbekel Desa Sepang telah diadakan Pelayanan Samsat keliling oleh pajak Kabupaten Buleleng, dari jam 08:30 wita s/d 12:00. Pelaksanaan dibantu juga oleh Perangkat Desa untuk mengarahkan warganya. Ketempat pembayaran pajak samsat. Kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Dan tercatat kedatangan warga masyarakat sejumlah 9 orang yang membayar pajak pada hari ini.

Besar harapkan kami kepada seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat Desa Sepang agar membayar pajak Bermotor/Pajak yang lainya  karena dengan membayar pajak kita bisa membantu Negara serta masyarakat. Ujar Perbekel Sepang.

Dan telah informasikan untuk  pemutihan pajak daerah tahun 2022

  • Gratis BBNKB II

Dari 5 Januari s/d Juni 2022, Diberikan Kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses Balik Nama, mutasi Lokal dan Mutasi dari luar Bali.

  • Pemutihan

Dari 4 April 2022 s/d 31 Agustus 2022, Pemutihan merupakan Pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Komentar atas Pelayanan Samsat Keliling Di desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar