Pengumuman Penyaringan dan Penjaringan Kasi Kesejahteraan Desa Sepang
22 Desember 2021 09:33:03 WITA
Dikutip dari Pengumuman Tim Penjaringan dan Penyaringan Kasi Kesejahteraan Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng tertanggal 21 Desember 2021, bahwa dengan kosongnya jabatan Perangkat Desa Sepang pada posisi Kasi Kesejahteraan, dengan ini diumumkan kepada masyarakat Desa Sepang yang berkeinginan mengisi posisi tersebut, dan dapat mengajukan lamaran dengan persyaratan umum sebagai berikut:
a. |
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat; |
b. |
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; |
c. |
Memenuhi kelengkapan administrasi; |
Persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. |
Surat Permohonan atau Lamaran yang ditulis di atas kertas dengan menggunakan bolpoin dengan menggunakan materai cukup; |
2. |
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan Penduduk dari pejabat berwenang dan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 buah; |
3. |
Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; |
4. |
Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; |
5. |
Ijazah pendidikan dari tingkat SD sampai dengan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; |
6. |
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perbekel; |
7. |
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau yang berwenang; |
8. |
Surat SKCK, Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum lebih dari 5 (lima) tahun dari Pengadilan; |
9. |
Surat Keterangan Bebas Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya dari rumah sakit atau pejabat yang berwenang. |
Persyaratan administrasi dapat diajukan mulai tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 29 Desember 2021 di Kantor Perbekel Sepang pada hari dan jam efektif Kantor Desa Sepang.
Komentar atas Pengumuman Penyaringan dan Penjaringan Kasi Kesejahteraan Desa Sepang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.
- Tindak Lanjut Seruan FKUB Kab. Buleleng terkait dengan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1947
- Event Jungle Fight Champions Muaythai Desa Sepang.
- Rahina Tilem Wraspati Ukir Sasih Kawolu Perbekel Dan Perangkat Sembahyang Bersama.
- NOMOR : 100.3.2/240/HK/2023
- Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×