Musdes Pembahasan Dan Penetapan PERDES SPAM Desa Sepang

03 Desember 2021 09:22:24 WITA

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengelolaan Air Minum Perdesaan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum Perdesaan (SPAM) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diluar cakupan layanan PDAM Buleleng dengan tujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mendukung program pengentasan kemiskinan serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

Untuk menerapkan peraturan tersebut dan memberikan regulasi tentang pengelolaan SPAM di Desa Sepang, BPD Desa Sepang adakan Musdes Pembahasan Dan Penetapan PERDES SPAM Desa Sepang bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang yang dihadiri oleh Perbekel Sepang, Perangkat Desa Sepang, LPM, BUMDES Karsa  Sejahtera, TP PKK, Kelompok Air se-Desa Sepang, Tokoh Masyarakat dan Adat, Kamis (02/11) kemarin.

Acara Musdes dibuka oleh Ketua BPD Sepang, I Putu Agus Sastrawan. Dalam pembukaannya menyampaikan bahwa seluruh pengelola air minum di Desa Sepang berkewajiban mendapatkan izin secara legal untuk memudahkan pengelolaan dibawah SPAM Desa. Disisi lain juga, SPAM Desa akan dapat memberikan kontribusi untuk pendapatan desa.

Sementara itu Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perdes SPAM Desa yang nanti terbentuk akan digunakan sebagai dasar dalam mengatur pengelolaan air serta untuk melindungi prasarana yang telah dibangun baik secara swadaya dan bantunaan seperti kelompok air atau pun PAMSIMAS.

Rancangan Perdes tentang Pelestarian Sumber Mata Air dan Pengelolaan Manfaat Air Bersih dibacakan oleh Kaur Perencanaan, I Kadek Sendra Jati. Dalam rancangan Perdes tersebut terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal dibahas secara bersama oleh peserta Musdes.

Dari hasil Mudes SPAM tersebut, peserta rapat menyepakati rancangan Peraturan Desa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sepakat menetapkan Peraturan Desa (PERDES) SPAM Desa Sepang. Terkait pengaturan teknis lebih lanjut mengacu pada Peraturan Perbekel Sepang.
  2. Sepakat untuk selanjutnya Kepada Sekretaris Desa agar Mengundangkan Peraturan Desa (PERDES) SPAM Desa Sepang.

Semua hasil Musdes tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Pembahasan Dan Penetapan PERDES SPAM Desa Sepang yang ditanda tangani oleh Perbekel Sepang dan Ketua BPD Sepang.

Komentar atas Musdes Pembahasan Dan Penetapan PERDES SPAM Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar