Kejaksaan Negeri Buleleng Adakan Penerangan Hukum Tentang Illegal Logging Di Desa Sepang

16 November 2021 12:00:01 WITA

Iilegal logging adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ketempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, oleh karena dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan.

Namun dalam pemanfaatan hutan yang tersedia terjadi penyimpangan yang mana berujung pada suatu tindak pidana atau kejahatan. Masih ada pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab baik individu maupun korporasi untuk melakukan penebangan hutan secara tidak sah (illegal logging) dan memanfaatkan hasil hutan untuk kepentingan pribadi.

Untuk memberikan pemahaman terkait illegal logging, Kejaksaan Negeri Buleleng mengadakan Penyuluhan Hukum Tentang Illegal Logging yang bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang yang diikuti oleh Perangkat Desa Sepang, BPD, LPM, Pengurus Inti LPHD Wana Lestari, Bedesa Adat dan Toko Masyarakat, Selasa (16/11).

Acara dibuka langsung oleh Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika. Dalam pembukaanya, Perbekel menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Buleleng yang telah menyempatkan waktu dalam memberikan penerangan hukum terkait illegal Logging.

A A Ngurah Jayalantara, S.H,.M.H sebagai narasumber dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng memaparkan bahwa penyuluhan ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Buleleng tentang Penerangan Hukum terkait illegal logging. Dimana topografi di Desa Sepang merupakan lereng dan hutan, tentunya hal tersebut dapat memicu potensi-potensi kasus illegal logging.

Lebih lanjut narasumber berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan potensi-potensi atau isu illegal logging yang ada di Desa Sepang dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kejaksaan menjamin bahwa pelapor akan dijamin kerahasiannya.

Disisi lain peran serta Pemerintah Desa, Desa Adat dan Pengelola Hutan Desa agar dapat bersinergi secara bersama-sama mengedukasi masyarakat dalam memberikan pemahaman terkait pengelolaan hutan desa khususnya illegal loging. Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan atau terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kesempatan ini, A A Ngurah Jayalantara juga menyambut baik tentang adanya pengelolaan hutan desa di desa sepang yang tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019 Tanggal 05 Agustus 2019. Hutan itu dikelola untuk mendapat manfaat tapi tidak mengurangi makna hutan itu sendiri sehingga tujuan dari dibentuknya hutan desa dapat tercapai yakni "Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera"

Tim Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara juga hadir dalam penyuluhan hukum ini. KPH Bali Utara terbentuk tahun 2017 dengan berfungsi mengawasi dan mengelola hutan yang ada dilingkup Bali Utara.

Wayan Suniawan sebagai Tim KPH Bali Utara menyampaikan bahwa masih adanya kerusakan hutan yang terjadi di Bali.  Hal tersebut dapat dilihat dari hutan yang ada di Bali baru mencapai 26% dari target 30% luas daratan di Bali. Kerusakan hutan yang terjadi ditimbulkan oleh perambahan (tanpa adanya izin), kebakaran (alam dan sengaja),  dan illegal logging. Ketiga hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum, masyarakat diharapkan dapat diedukasi agar tidak melakukan ketiga hal tersebut.

Komentar atas Kejaksaan Negeri Buleleng Adakan Penerangan Hukum Tentang Illegal Logging Di Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar