Arahan Gubernur Bali Tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Desa/Kelurahan dan Desa Adat
11 Juli 2021 13:23:10 WITA
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil telah melakukan pertemuan secara daring melalui zoom meeting mengenai Arahan Gubernur Bali Tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang diikuti oleh di Desa/Kelurahan dan Desa Adat se-Bali. Desa Sepang diikuti oleh Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika, (11/07).
Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 merupakan tidak lanjut atas intruksi Pemerintah Pusat, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat termasuk di pulau Bali. Menindak lanjuti hal tersebut, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran nomor 9 Tahun 2021 dan nomor 10 tahuan 2021 (atas perubahan kedua surat edaran nomor 9 Tahun 2021) tentang pelaksanaan PPKM Darutat. Desa dan desa adat yang merupakan garda terdepan dalam menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, melalui perbekel/lurah dan bendesa adat diharapkan berperan aktif secara bersama menerapkan aturan tersebut kepada masyarakatnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pertemuan ini menyampaikan arahan kepada perbekel/lurah dan bendesa adat se-Bali agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 harus dilaksanakan secara komitmen, memiliki spriti yang tinggi dan kebersamaan dalam pelaksanaannya oleh desa dan desa adat. Pelaksanaan PPKM Dadurat dapat didukung dengan pengaktifan kembali Satgas Gotong Royong Desa, Relawan Desa, Pencalang serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mengawasi secara ketat masyarakat yang keluar masuk desa.
Wayan Koster menambahkan, Bali yang memiliki kepercayaan tinggi akan nilai – nilai spiritual maka perlu dilakukan tindakan secara niskala terkait pendemi Covid-19. Hal yang perlu dilakukan secara niskala adalah dengan melakukan pengastiti bakti dumogi jagat baline make sami rahayu di pura kahyangan tiga yang ada di masing-masing desa. Waktu pelaksanaan tersebut serentak dilakukan pukul 09.00 Wita tanggal 14 Juli 2021 dengan sarana banten pejati sesuai kearifan lokal yang melibatkan perbekel/lurah, bendesa adat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dan upacara ngastiti bakti dilanjutkan nyejer sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Mantan anggota DPR tiga periode itu juga menyampaikan bahwa proses vaksinasi di pulau Bali sudah mencapai 86% untuk vaksin dosis I dan 26% untuk vaksin dosis II dari total masyarakat Bali yang menjadi target vaksinasi. Perbekel/lurah diharapkan agar secara tegas memberikan vaksinasi kepada wargnya terlebih lagi sudah ada aturan yang jelas apabila ada warga yang tidak mau mengikuti vaksinasi yang dapat dikenai sanksi administari.
“Dengan kesadaran diri sendiri, Masyarkat Bali agar dapat mengikuti dan melaksankan penerapan PPKM Darurat Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi dapat menurunkan tingkat penyebaran kasus Covid-19 khusunya di Bali,” kata Wayan Koster.
Komentar atas Arahan Gubernur Bali Tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Desa/Kelurahan dan Desa Adat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×