Sosialiasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak Abian Se-Bali Tahun 2021 oleh Dinas PMA Provinsi Bali

22 Juni 2021 20:32:57 WITA

Dalam upaya meningkatkan eksistensi Subak untuk penguatan kedudukan dan fungsi yang meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kabupaten/Kota dan Desa untuk Subak dan Subak Abian.

Menidaklanjuti hal tersebut, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali telah melakukan Sosialiasi Bantuan Keuangan (BKK) Kepada Kabupaten/Kota dan Desa untuk Subak dan Subak Abian se-Bali Tahun 2021 secara daring melalui zoom meeting. Dalam sosialisasi kali ini, Desa Sepang diwakili oleh Kaur Perencanaan, Kadek Sendra Jati, Selasa (22/06).

Seperti yang dipaparkan oleh narasumber dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, tujuan dari pemberian BKK adalah memberikan stimulasi Subak dan Subak Abian di Bali terutama dalam penyelenggaraan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan serta mendorong pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan di Bali demi melestarikan dan mengembalikan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni, dan budaya.

Besaran BKK untuk tahun anggaran 2021 sebasar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap Subak dan Subak Abian. Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan tiga wibaga yang berpedoman pada Tri Hita Karana dengan memprioritaskan pelestarian adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal serta pengurangan beban masyarakat. Penggunaan BKK mengikuti skema yaitu paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk Belanja Program Baga Parahyangan dan Baga Palemahan, paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dipergunakan untuk Belanja Program Baga Pawongan dengan rincian Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk Subak dan Subak Abian dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Pemerintah Desa.

Lebih lanjut narasumber memaparkan, Kelian Subak/Subak Abian mengajukan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Perbekel sebagai bahan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Perbekel setelah menerima RKT dari Kelian Subak/Subak Abian akan memproses lebih lanjut dan untuk pencairan BKK disampikan oleh Perbekel kepada Gubernur Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dengan melengkapi dokumen administrasi. Setelah dana BKK cair ke rekening Kas Desa, Perbekel nantinya akan menugaskan Pelaksanaan Kegiatan untuk melaksanakan kegiatan BKK yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pelaksanaan bantuan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam petunjuk teknis, terwujudnya pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, kearifan lokal serta adanya peran aktif Prajuru Subak atau Subak Abian dalam pelaksanaan bantuan merupakan indikator kerberhasilan pelaksanaan BKK.

Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan BKK akan dilaporkan oleh Perbekel kepada Gubernur Bali C.q Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali dengan tembusan kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat tanggal 10 Januari 2022.

Komentar atas Sosialiasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak Abian Se-Bali Tahun 2021 oleh Dinas PMA Provinsi Bali

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar