Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 di Desa Sepang
17 Mei 2021 22:14:55 WITA
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Perbekel Sepang telah diadakan Sosialiasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat oleh Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu yang dihadiri oleh BPD Sepang, LPM Sepang, Sekdes Sepang, Perangkat Desa Sepang, Bhabinkamtibmas, Dandru-dandru dan Anggota Limas Desa Sepang, Senin (17/05).
Sekdes Sepang, I Gede Sugiartawan dalam sambutannya menguraikan secara singkat terkait pelaksanaan dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 akan ada perubahan struktur dan jam kerja Limnas Desa Sepang. Pelaksanaan Permendagri ini akan bergandengan pelaksanaannya dengan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan.
Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu, Made Suaspada, S.Pd sebagai narasumber menyampaikan perlu adanya menghidupkan kembali atau mengoptimalkan Limnas di Desa Sepang demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat sesuai dengaan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 sekaligus penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 terkait pendisiplinan dalam mematuhi Protokol Kesehatan dalam mengurangi laju penyebaran Covid-19. Pemerintah Desa perlu melakukan penganggaran terkait dengan sarana dan prasarana Limnas dalam menjalan tugas dan kewajibannya yang dapat dialokasikan dari anggaran PPKM Mikro.
“Dalam hal ini, perlu adanya ketulusan dan pengabdian anggota limnas dalam menjalan tugas demi mejaga keamanan Desa Sepang,” paparnya.
Ketua BPD dan LPM Desa Sepang sangat mengapresiasi pelaksanaan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan diharapkan limnas bisa displin dalam bekerja demi mejaga keamanan desa serta mampu menegakkan Prokes kepada masyarakat, mengingat kasus penyebaran Covid-19 semakin meningkat.
Jam kerja Limnas Desa Sepang akan dibagi menjadi dua shift yaitu shift pagi dari pukul 08.00 – 16.00 WITA dan shift sore dimulai dari pukul 16.00 – 24.00 WITA, disetiap shift akan ada dua anggota limnas bertugas. Ketentuan tersebut mulai berlaku dari 18 Mei 2021. Dandru-dandru disetiap Banjar Dinas akan bertanggung jawab penuh dalam mengkoordinir anggota terutamanya dalam kedisplinan menjalan tugas. Limnas nantinya akan didampi dan dibimbing oleh Bhabinkamtibmas dalam mejalan tugas dan berkoordinasi apabila ada kejadian yang terjadi terutamanya masalah keamanan.
Komentar atas Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 di Desa Sepang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×