Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 di Desa Sepang

17 Mei 2021 22:14:55 WITA

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Perbekel Sepang telah diadakan Sosialiasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020  tentang Penyelenggaraan     Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat oleh Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu yang dihadiri oleh BPD Sepang, LPM Sepang, Sekdes Sepang, Perangkat Desa Sepang, Bhabinkamtibmas, Dandru-dandru dan Anggota Limas Desa Sepang, Senin (17/05).

Sekdes Sepang, I Gede Sugiartawan dalam sambutannya menguraikan secara singkat terkait pelaksanaan dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 akan ada perubahan struktur dan jam kerja Limnas Desa Sepang. Pelaksanaan Permendagri ini akan bergandengan pelaksanaannya dengan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan.

Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu, Made Suaspada, S.Pd sebagai narasumber menyampaikan perlu adanya menghidupkan kembali atau mengoptimalkan Limnas di Desa Sepang demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat sesuai dengaan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 sekaligus penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 terkait pendisiplinan dalam mematuhi Protokol Kesehatan dalam mengurangi laju penyebaran Covid-19. Pemerintah Desa perlu melakukan penganggaran terkait dengan sarana dan prasarana Limnas dalam menjalan tugas dan kewajibannya yang dapat dialokasikan dari anggaran PPKM Mikro.

“Dalam hal ini, perlu adanya ketulusan dan pengabdian anggota limnas dalam menjalan tugas demi mejaga keamanan Desa Sepang,” paparnya.

Ketua BPD dan LPM Desa Sepang sangat mengapresiasi pelaksanaan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan diharapkan limnas bisa displin dalam bekerja demi mejaga keamanan desa serta mampu menegakkan Prokes kepada masyarakat, mengingat kasus penyebaran Covid-19 semakin meningkat.

Jam kerja Limnas Desa Sepang akan dibagi menjadi dua shift yaitu shift pagi dari pukul 08.00 – 16.00 WITA dan shift sore dimulai dari pukul 16.00 – 24.00 WITA, disetiap shift akan ada dua anggota limnas bertugas. Ketentuan tersebut mulai berlaku dari 18 Mei 2021. Dandru-dandru disetiap Banjar Dinas akan bertanggung jawab penuh dalam mengkoordinir anggota terutamanya dalam kedisplinan menjalan tugas. Limnas nantinya akan didampi dan dibimbing oleh Bhabinkamtibmas dalam mejalan tugas dan berkoordinasi apabila ada kejadian yang terjadi terutamanya masalah keamanan.

Komentar atas Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 di Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar