LPHD Sepang Wana Lestari Ikuti Diklat dari BDLHK Kupang
20 April 2021 22:09:58 WITA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Kupang melaksankan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Petani dan Pendampingan Perhutanan Sosial pada Pola Padat Karya Tahap V Angkatan XI untuk Pengelola Hutan Desa Sepang Wana Lestari yang berlangsung dari tanggal 16 s.d 19 April 2021.
Diklat yang diadakan secara full e-learning, kepada para peserta diberikan evaluasi yang terdiri dari komponen kehadiran, partisipasi, dan akademis. Evaluasi terhadap pengajar dan penyelenggara pelatihan dilakukan secara Learning Management System – LMS. Tugas dari peserta adalah pemetaan wilayah Perhutanan Sosial (PS), pembuatan Blok Zona, pembuatan RPHD, RKT dan RKU. Dalam kesempatan ini, 8 orang anggota Pengelola Hutan Desa Sepang Wana Lestari berkesempatan mengikuti diklat tersebut yakni Made Raka, I Wayan Darmayasa, I Ketut Wiranata, Putu Sentosa, Komang Kariawan, Made Kuci Padri, Gede Suparma, dan Kadek Julianto.
Maksud dan tujuan diadakan diklat ini adalah penilaian tingkat keberhasilkan kegiatan dengan mengetahui sejauh mana efek dan dampak dari kegiatan yang dilaksanakan baik secara ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada KPS dan Pemerintah dalam mengambil keputusan dan perencanaan lanjutan juga merupakan maksud dan tujuan pelaksanaan diklat yang berlangsung selama 4 (empat) hari tersebut.
“Pelatihan ini sangat bermafaat bagi kami, apa yang kami dapatkan dalam diklat ini sangat berharga terkait pengelolaan Hutan Desa baik pengetahuan secara akademis dan regulasi”, ujar I Ketut Wiranata yang dikonfirmasi via aplikasi chatting whatsapp yang merupakan salah satu peserta diklat dari anggota Hutan Desa Wana Lestari.
Ketua Pengelola Hutan Desa Sepang Wana Lestari, I Made Rincim Astawa yang sempat diwawancarai mengatakan kesimpulan dari diklat ini adalah anggota LPHD dapat mengetahui tentang tata kelola Perhutanan Sosial (PS), mengetahui hak dan kewajiban sebagai anggota pengelola Perhutanan Sosial (PS) dan sekaligus dapat memahami dan melaksanakan yang mana Pemerintah telah memberikan hak kepada masyarakat berupa ekses legal. I Made Rincim Astawa juga menjelaskan, Hutan Desa Sepang Wana Lestari seluas + 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) hectare berada pada kawasan hutan lindung di Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam memanfaatkan hutan dan hasilnya demi kesejahteraan para anggota LPHD dan Pemerintah Desa Sepang.
Komentar atas LPHD Sepang Wana Lestari Ikuti Diklat dari BDLHK Kupang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×