Informasi Pendaftaran SIPSS Tahun Anggaran 2021, Yuk Cek Persyaratannya!

09 Januari 2021 21:17:58 WITA

Dikutip dari brosur resmi yang dikeluarkan Polri, pada Tahun Anggaran 2021 Polri membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Pendaftaran dimulai dari 7 hingga 24 Januari 2021, adapun pembukaan pendidikan pada 2 Maret 2021 selama 6 (enam) bulan di AKPOL-Semarang.

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) merupakan pendidikan bagi para sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk menjadi Inspektur Polisi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan ketangguhan. Sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Kepolisian sesuai dengan peranannya sebagai Inspektur Polisi yang ahli di bidang keilmuannya guna mendukung tugas Kepolisian.

Nah, apa saja sih persyaratan umum dan persyaratan khusunya?

Persyaratan Umum

a.      Warga Negara Indonesia

b.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c.      Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

d.      Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun

e.      Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba (Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)

f.       Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat

g.      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

h.      Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada Satker yang sesuai dengan keahlian atau latar belakang program studinya

 

Persyaratan Khusus

1.      Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri

2.      Berijazah:

 

a.      S-1/S-1 Profesi:

 

 

·         Kedokteran Umum (Profesi)

·         Kedokteran Gigi

·         Psikologi

·         Biologi (murni)

·         Teknik Informatika (Programing)

·         Teknik Informatika (Jaringan)

·         Sistem Informasi (Database)

·         Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis

·         Teknik Penerbangan

·         Teknik Elektro (Arus Lemah)

·         Teknik Metalurgi

·         Hubungan Internasional

·         Sastra Cina

·         Sastra Prancis/Spanyol

·         Pendidikan Olahraga

·         Pendidikan Kurikulum

·         Farmasi Apoteker (Profesi)

·         Ilmu Komunikasi (Public Relation)

·         Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)

·         Perpajakan

·         Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Flying School

 

b.      D-IV:

 

 

·         Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)

·         Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)

·         Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan

3.      Khusus untuk Prodi Kedokteran

 

Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Intersip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

4.      Bagi Lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri

 

Wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

5.      Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2021:

 

a.       Maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi Kedokteran Gigi Forensik

b.      Maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat SPL IR Flying School)

c.       Maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi

d.      Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV

6.      Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

 

a.       Pria

b.      Wanita

: 158 (seratus lima puluh delapan) cm

: 155 (seratus lima puluh lima) cm

7.      Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.

8.      Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.

9.      Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

10.  Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.

11.  Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

 

a.      Tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:

 

 

·         Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif

·         Uji tes kompetensi keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif

·         Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif

·         Tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif

·         Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif

·         Penelusuran mental kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif

·         Pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.

 

b.      Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

 

 

·         Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif

·         Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif

·         Tes kompetensi menajerial dengan penilaian kuantitatif

·         Tes kompetensi keahlian dengan aspek keterampilan dan perilaku (praktik sesuai Profesi/Prodi) dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif

·         Tes jasmani dengan penilaian kuantitatif

·         Tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif

·         Penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif

·         Penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.

         

 

Demikian Informasi Pendaftaran SIPSS Tahun Anggaran 2021, Polri tidak bekerjasama dengan pihak bimbingan belajar/bimbingan tes/lembaga sejenis manapun untuk mengadakan kegiatan Try-Out dan/atau menjanjikan kemudahan untuk diterima mengikuti pendidikan.

Jangan percaya pada pihak manapun yang menawarkan kelulusan dengan membayar sejumlah uang atau imbalan.

Informasi dan pendaftaran online melalui: https://penerimaan.polri.go.id/

Informasi lebih lanjut: http://birosdm-poldabali.com/

Komentar atas Informasi Pendaftaran SIPSS Tahun Anggaran 2021, Yuk Cek Persyaratannya!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar