Kapolri Keluarkan Maklumat, Pesta Pergantian Tahun dan Penyalaan Kembang Api Tidak Diperbolehkan
30 Desember 2020 12:30:35 WITA
Dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia keluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Dalam Maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi larangan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru, di antaranya mengenai larangan pesta pergantian tahun dan penyalaan kembang api.
Pada poin kedua Maklumat Kapolri tersebut, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Pertemuan/kegiatan yang dilarang tersebut, meliputi perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bersumber dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepang, AIPTU Putu Aryawan, penegakan terkait Maklumat Kapolri ini telah dan terus dilaksanakan di Kecamatan Busungbiu. Terbaru, Kepolisian Sektor Busungbiu bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu telah melakukan razia kembang api menyasar mini market maupun warung-warung yang ada di wilayah Kecamatan Busungbiu.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sepang juga melakukan sosialisasi terkait hal tersebut baik melalui Perangkat Desa Sepang, ketua-ketua kelompok, dalam rapat desa, maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat Desa Sepang pada umumnya, dan khususnya kepada pedagang. Penempelan Maklumat Kapolri di tempat-tempat umum juga telah dilakukan, agar masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi terkait larangan-larangan tersebut.
Komentar atas Kapolri Keluarkan Maklumat, Pesta Pergantian Tahun dan Penyalaan Kembang Api Tidak Diperbolehkan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.
- Tindak Lanjut Seruan FKUB Kab. Buleleng terkait dengan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1947
- Event Jungle Fight Champions Muaythai Desa Sepang.
- Rahina Tilem Wraspati Ukir Sasih Kawolu Perbekel Dan Perangkat Sembahyang Bersama.
- NOMOR : 100.3.2/240/HK/2023
- Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×