Anggaran Dana Desa Tidak Mencukupi, BLT-DD di Desa Sepang Tidak Dapat Dilanjutkan

13 Oktober 2020 21:53:59 WITA

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng tanggal 5 Oktober 2020, perihal Pelaksanaan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa Sepang mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepang guna menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan kesepakatan dilaksanakan atau tidaknya BLT-DD periode bulan Oktober, Nopember, dan Desember.

Musdesus yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang, Selasa (13/10) siang ini selain dihadiri oleh Perbekel bersama Perangkat Desa Sepang dan Ketua BPD bersama Anggota, juga turut dihadiri oleh Ketua LPM dan Bhabinkamtibmas Desa Sepang. Sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19, pelaksanaan Musdesus tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Musyawarah Desa Khusus ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nomor: 140/630/Bid.1/DPMD yang berdasarkan Permendes PDTT Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendes PDTT Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, serta surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Nomor: 19.412.23/26845/II/DISPMD DUKCAPIL tanggal 1 Oktober 2020 perihal Pelaksanaan kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam surat tersebut pada intinya bahwa BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 diperpanjang untuk bulan Oktober, Nopember, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 300.000/KPM/bulan. Namun demikian, dalam melaksanakannya terlebih dahulu harus dilakukan pencermatan ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran Dana Desa serta menyepakati dilaksanakan atau tidaknya BLT DD tersebut.

Dalam Musdesus yang dilakukan dengan musyawarah mufakat ini, seluruh perserta rapat menyepakati bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tiga bulan kedepan tidak dapat dilaksanakan di Desa Sepang. Hal yang mendasari kesepakatan itu adalah kurangnya ketersediaan Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang diterima sejumlah Rp 977.240.000 telah terealisasi sampai dengan 13 Oktober 2020 sejumlah Rp 924.435.500, sehingga hanya tersisa Rp 52.804.500. Jumlah ini belum termasuk Silpa tahun sebelumnya sejumlah Rp 35.517.388,87. Adapun total sisa Dana Desa Rp 88.321.888,87 yang hanya cukup digunakan untuk kegiatan kesehatan, pendidikan, dan honorarium petugas kebersihan.

Sedangkan kebutuhan dana untuk pelaksanaan BLT DD periode bulan Oktober, Nopember, dan Desember mencapai Rp 126.900.000 dengan rincian 141 KPM menerima masing-masing Rp 300.000 per bulan. Dengan kekurangan anggaran Dana Desa tersebut, maka disepakati pelaksanaan BLT DD untuk tiga bulan kedepan tidak dapat dilakukan.

Hasil Musyawarah Desa Khusus ini kemudian akan disampaikan kepada Bupati Buleleng cq. Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan ditembuskan kepada Camat Busungbiu selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober lusa.

Komentar atas Anggaran Dana Desa Tidak Mencukupi, BLT-DD di Desa Sepang Tidak Dapat Dilanjutkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar