Pengumuman! Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020
18 September 2020 13:41:48 WITA
Berikut kami informasikan mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kedaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebagaimana termuat dalam Pergub tersebut, bahwa dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (New Normal), masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pelemahan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam rangka meringankan beban masyarakat, perlu memberikan kebijakan perpanjangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kedaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2020.
Selengkapnya silahkan klik lampiran di bawah ini:
Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020.pdf
Komentar atas Pengumuman! Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dokumentasi Pembuatan Teba Moderen Di Kantor Perbekel Sepang
- Pemdes Sepang dan desa Adat Sepang Gelar Gotong Royong Bersih Sampah Plastik di Bantaran Sungai
- Desa Sepang Melaju Pesat Wujudkan Kemandirian Melalui Pembangunan Berkelanjutan
- Buleleng Festival 2025
- Penanaman Bibit Pohon di Wilayah Hutan Desa Zona Lindung Pemelasan
- Pertandingan Futsal Antar SMP Sekecamatan Busungbiu Meriah di Desa Sepang
- Kejuaraan Tenis Meja Se-Kecamatan Busungbiu dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indon
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×