- Selamat datang di website Desa Sepang
- |
- Kantor Desa Sepang membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.15 - 12.00 (Selama PPKM Darurat 03 s/d 20 Juli 2021)
- |
- Indonesia Tanggung Indonesia Tumbuh
- |
Pengumuman! Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020
18 September 2020 13:41:48 WITA
Berikut kami informasikan mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kedaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebagaimana termuat dalam Pergub tersebut, bahwa dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (New Normal), masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pelemahan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam rangka meringankan beban masyarakat, perlu memberikan kebijakan perpanjangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kedaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2020.
Selengkapnya silahkan klik lampiran di bawah ini:
Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020.pdf
Komentar atas Pengumuman! Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Sepang
- Pencairan BLT-DD Tahap Ke Enam Di Bulan Juni 2025
- Pembasahan Perubahan RKP Desa dan APBDes Desa Tahun Anggaran 2025
- BLT-DD bulan mei 2025 telah cair.
- Posyandu Lansia Di Banjar Dinas Belulang Desa Sepang
- Pembuatan dan pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ( DTSEN )
- Selamat Hari Kebangkitan Nasional