Pengumuman! Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020
18 September 2020 13:41:48 WITA
Berikut kami informasikan mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kedaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebagaimana termuat dalam Pergub tersebut, bahwa dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (New Normal), masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pelemahan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam rangka meringankan beban masyarakat, perlu memberikan kebijakan perpanjangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kedaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2020.
Selengkapnya silahkan klik lampiran di bawah ini:
Dokumen Lampiran : Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020.pdf
Komentar atas Pengumuman! Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemdes Sepang kembali melaksanakan kegiatan Jumat Bersih pada hari Jumat, 13 Februari 2026
- Perbekel Desa Sepang Tugaskan Sekretaris Desa Pimpin Kegiatan Jumat Bersih
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Di Kecamatan
- APBDesa Tahun Anggaran 2026
- Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Lingkungan Melalui Jumat Bersih
- Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Melakukan Kunjungan Ke Desa Sepang Terkait Bencana
- Banjir Melanda Desa Sepang, Perbekel Sigap Menangani Hal Tersebut
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×








