Info Penting!!! Cetak Dokumen Kependudukan Anda Melalui Pelayanan SI MELIK Tahun 2020

11 September 2020 11:11:48 WITA

Pelayanan SI MELIK datang lagi! Bagi masyarakat Desa Sepang yang belum memiliki atau hendak melakukan perubahan data, silahkan simak informasi berikut ini:

Dalam upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui mobil unit keliling. Layanan yang lebih dikenal dengan sebutan SI MELIK (Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) pada tahun 2020 ini menyasar 50 desa di Kabupaten Buleleng. Adapun pelayanan tersebut akan dilaksanakan secara berjadwal mulai 21 September sampai dengan 3 Desember 2020.

Dari jadwal yang telah ditentukan tersebut, Desa Sepang yang merupakan salah satu sasaran layanan SI MELIK tahun 2020 mendapatkan jadwal pelayanan pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 09.00-13.00 Wita yang bertempat di Kantor Camat Busungbiu. Kantor Camat Busungbiu dipilih sebagai tempat pelayanan setelah mempertimbangkan area blankspot di Desa Sepang yang telah  di survey sebelumnya.

Sebagaimana hasil rapat pembahasan persiapan pelayanan SI MELIK dengan narasumber tunggal pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Kamis (10/09) dan dihadiri oleh Kasi Pelayanan Pemdes Sepang, Komang Gunantara Yasa, bahwa mempertimbangkan protokol kesehatan terkait Covid-19 yang di antaranya guna menghindari kerumunan di tempat pelayanan, maka Pemdes Sepang akan memfasilitasi masyarakatnya dalam hal membawa persyaratan administrasi yang diperlukan ke tempat pelayanan di Kantor Camat Busungbiu.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pemdes Sepang segera melakukan rapat koordinasi yang melibatkan para Kelian Banjar Dinas bertempat di Ruang Perbekel Sepang, Jumat (11/09) pagi. Nantinya para Kelian Banjar Dinas akan menginformasikan mengenai hal tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Selain itu, informasi melalui website dan media sosial resmi Pemdes Sepang juga menjadi bagian sosialisasi secara online. Bahkan, tidak menutup kemungkinan informasi melalui banner atau spanduk juga akan di pasang.

Mengenai keterlibatan Pemdes Sepang dalam pelayanan SI MELIK ini, melalui masing-masing Kelian Banjar Dinas nantinya akan melakukan jemput bola ke masyarakat khususnya yang masih belum memiliki dokumen kependudukan tersebut. Selain itu, peran aktif masyarakat untuk melaporkan dirinya apabila belum memiliki dokumen kependudukan juga diharapkan. Selanjutnya, segala dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan dalam penerbitan dokumen kependudukan tersebut akan dikumpulkan untuk kemudian dicetak di tempat pelayanan. Namun demikian, pelayanan ini dikecualikan mengenai perekaman e-KTP baru. Dan khusus mengenai pemohon akta perkawinan, diharuskan kedua mempelai ikut hadir langsung ke tempat pelayanan.

Terkait dengan dokumen administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut, dapat dilihat pada link layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng http://disdukcapil.bulelengkab.go.id/layanan. Kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan tersebut merupakan penentu utama diproses atau tidaknya permohonan dokumen kependudukan yang diajukan.

Komentar atas Info Penting!!! Cetak Dokumen Kependudukan Anda Melalui Pelayanan SI MELIK Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar