PD Swatantra Segera Ajukan Permohonan Lahan Tanah Eks HGU Nomor 1 Desa Sepang

07 Juli 2020 21:35:21 WITA

Menindaklanjuti surat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng tentang permohonan lahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Desa Sepang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan mengundang Tim Fasilitasi Sengketa dan Konflik-Konflik Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemohon. Pemohon dimaksud dalam hal ini yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng dan Direktur PD Swatantra.

Rapat dengan agenda utama pembahasan dan tindak lanjut atas permohonan lahan tanah eks HGU Nomor 1 Desa Sepang itu diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, Selasa (07/07). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini. Sementara itu, turut hadir dalam kesempatan tersebut mewakili Perbekel Sepang, Sekretaris Desa Sepang I Gede Sugiartawan.

Adapun dalam pembahasan atas permohonan lahan tanah eks HGU Nomor 1 Desa Sepang itu berkaitan dengan telah habisnya masa kontrak atas tanah tersebut sejak tahun 1971 sampai dengan tahun 1995 lalu. Kemudian, penggarap hanya mengantongi Kartu Hak Guna Garap serta melakukan penyetoran hingga tahun 2012.

Oleh karena itu, pihak PD Swatantra yang dalam hal ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PD Swatantra, I Gede Bobi Suryanto akan segera mengajukan permohonan atas tanah dimaksud untuk dikelola kembali. Sementara itu, tim yang dibentuk akan melakukan pemetaan kembali pada data luas tanah yang mencapai 488 Hektar yang tersebar di Desa Sepang dan Desa Sepang Kelod. Adapun jumlah penggarap dari tanah tersebut berjumlah 190 penggarap di Desa Sepang serta 150 penggarap di Desa Sepang Kelod.

Sementara itu dihubungi di tempat terpisah, Sekretaris Desa Sepang I Gede Sugiartawan setelah mengikuti rapat tersebut mengungkapkan bahwa pihak desa akan menunggu kepastian status tanah garapan masyarakat yang sudah berlangsung cukup lama tersebut. Dengan adanya pemetaan kembali yang nantinya dikelola PD Swatantra, Sekdes menambahkan bahwa desa akan mengumpulkan para penggarap yang nantinya akan didata ulang guna memperoleh status yang jelas. Selain hal itu, hak dan kewajiban penggarap juga akan segera disampaikan.

Komentar atas PD Swatantra Segera Ajukan Permohonan Lahan Tanah Eks HGU Nomor 1 Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar