Tahapan Rampung, Perbekel Sepang Angkat 2 Perangkat Desa Hasil Penjaringan dan Penyaringan

03 Juli 2020 14:56:37 WITA

Setelah rampungnya seluruh proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sepang untuk posisi Kelian Banjar Dinas Sepang dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa berdasarkan Penetapan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa oleh Tim yang dibentuk, dan dengan telah dikeluarkannya rekomendasi Camat Busungbiu terkait hal tersebut, Perbekel Sepang secara resmi mengangkat Perangkat Desa hasil penjaringan dan penyaringan dimaksud, Jumat (03/07) siang.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang ini turut dihadiri pula oleh Staff Camat Busungbiu yang dalam hal ini mewakili Camat Busungbiu, Ketua dan Anggota BPD Sepang, Ketua dan Pengurus Inti LPM Desa Sepang, Ketua dan Pengurus Inti TP PKK Desa Sepang, Bhabinkamtibmas Desa Sepang, Perangkat Desa dan kedua Perangkat Desa yang diangkat, serta beberapa tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Desa selaku Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sepang, I Gede Sugiartawan membuka acara tersebut yang dimulai dengan pemaparan seluruh proses penjaringan dan penyaringan yang telah dilakukan oleh Tim setelah pembentukannya pada 29 Mei 2020 lalu hingga pada akhirnya memperoleh hasil melalui tahapan-tahapan penjaringan dan penyaringan dimaksud.

Hal senada diungkapkan Ketua LPM Desa Sepang, I Made Wilantara yang juga sebagai anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sepang. Menurutnya, tahapan-tahapan yang telah dilalui berkaitan dengan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa ini sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu Ketua BPD Sepang, I Putu Agus Sastrawan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada kedua Perangkat Desa hasil penjaringan dan penyaringan tersebut. Tidak lupa serta, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Tim yang sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disisi lain, Ketua BPD juga mengingatkan bahwa tugas-tugas yang akan diemban oleh kedua Perangkat Desa ini nantinya tidaklah mudah. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar koordinasi dan komunikasi harus dijalin dengan sebaik-baiknya, baik dengan Perbekel dan Perangkat Desa yang sudah ada, maupun dengan lembaga-lembaga yang ada di Desa.

Hal senada juga disampaikan Perbekel Sepang, I Putu Agung Mahardika yang mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sepang yang telah bertugas dengan baik selama proses berlangsung. Dalam kesempatan itu juga, Perbekel secara resmi membubarkan Tim yang telah dibentuk sejak akhir bulan Mei 2020 itu.

Kepada kedua Perangkat Desa yang diangkat, Perbekel menyampaikan ucapan selamat dan turut mengingatkan bahwa koordinasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam hal yang bersangkutan bekerja nantinya. Koordinasi dan komunikasi tersebut menurut Perbekel, juga perlu dijalin dengan para tokoh yang ada di masing-masing Banjar Dinas, mengingat kedua Perangkat Desa yang diangkat tersebut merupakan Kelian Banjar Dinas yang lebih banyak berhubungan langsung dengan masyarakat.

Kemudian, dikutip dari Surat Keputusan Perbekel Sepang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kelian Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng dan Surat Keputusan Perbekel Sepang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang dalam kesempatan itu dibacakan oleh Camat Busungbiu yang diwakili Staff Camat I Gede Witara bahwa Perbekel Sepang menetapkan pengangkatan Kelian Banjar Dinas Sepang atas nama Putu Adiana dan Kelian Banjar Dinas Kembangrijasa atas nama I Putu Pusma Arimbawa dengan masa kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu sampai dengan yang bersangkutan telah berumur 60 tahun. Surat Keputusan (SK) ini ditandatangani dan ditetapkan Perbekel, dan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, serta berlaku sejak tanggal 3 Juli 2020.

Adapun Surat Keputusan Perbekel ini dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan yakni; berdasarkan penetapan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sepang Tahun 2020 oleh Tim serta Surat Rekomendasi Camat Nomor 140/197/VII/2020 dan Nomor 140/198/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020, dan ketentuan pasal 12 ayat (3) huruf (a) dan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Komentar atas Tahapan Rampung, Perbekel Sepang Angkat 2 Perangkat Desa Hasil Penjaringan dan Penyaringan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar