Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942

11 Februari 2020 11:06:58 WITA

Sumber Foto : https://surgaku.id/

 

Dikutip dari Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Nomor : 010/PHDI-Bali/I/2020, Tanggal 29 Januari 2020, Tentang : Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942, bahwa sehubungan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 yang jatuh pada Hari : Rabu, Tanggal: 25 Maret 2020, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali memandang perlu menyampaikan pedoman pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1942 sebagai berikut:

I.

RANGKAIAN UPACARA/UPAKARA

 

A.

 

 

 

MELIS / MELASTI / MEKIYIS

Kegiatan Upacara Melis/Melasti/Mekiyis dapat dilaksanakan dari hari Minggu-Selasa, tanggal 22-24 Maret 2020, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan desa adat setempat dan diatur oleh Prajuru Desa masing-masing;

 

B.

BHATARA NYEJER DI PURA DESA/BALE AGUNG

Sekembali dari Melis/Melasti/Mekiyis, Ida Bhatara nyejer di Pura Desa/Bale Agung sampai dengan Tanggal 24 Maret 2020, dan setelah selesai Ngaturang Tawur Kesanga, Ida Bhatara kembali ke Kahyangan masing-masing;

 

C.

TAWUR KESANGA

Upacara Tawur Kesanga pada Tilem Kesanga Saka 1941, pada hari Selasa, Tanggal 24 Maret 2020 dengan acuan pelaksanaan sebagai berikut :

 

 

1.

NUNAS TIRTA DAN NASI TAWUR

Tanggal 24 Maret 2020, perwakilan dari masing-masing desa/kecamatan agar datang ke Pura Besakih sekitar jam 10.00 Wita, dengan membawa Sujang untuk tempat Tirtha Tawur serta Daksina Pejati dan perlengkapan persembahyangan, guna mohon Nasi Tawur dan Tirtha Tawur untuk disebarkan dan dipercikkan di wilayah masing-masing.

 

 

2.

TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Menggunakan Upakara Tawur Agung dengan segala kelengkapannya. Dilaksanakan dengan mengambil tempat pada Catuspata pada waktu ”Tengai Tepet” (Sekitar Pukul 12.00 Wita). Apabila Kabupaten/Kota belum mampu melaksanakan Tawur Kesanga dengan menggunakan Upacara Tawur Agung, disarankan paling tidak, bisa melaksanakan Panca Kelud Bhuwana atau sesuai dengan kemampuan.

 

 

3.

TINGKAT KECAMATAN

Menggunakan Upakara Caru Panca Sanak yaitu dengan lima ekor ayam (Panca Warna) ditambah itik belang kalung beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan. Pelaksanaan upacara ini mengambil tempat di Catuspata pada waktu ”Tengai Tepet” (sekitar pukul 12.00 Wita).

 

 

4.

TINGKAT DESA

Menggunakan Upakara Caru Panca Sata dengan lima ekor ayam (Panca Warna) beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan desa masing-masing dengan mengambil tempat di Catuspata pada waktu ”Sandi Kala” (sekitar jam 18.30 Wita).

 

 

5.

TINGKAT BANJAR

Menggunakan Upakara Caru Eka Sata yaitu Ayam Brumbun dengan olahan urip 33 (Urip Bhuwana) beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan Banjar masing-masing, dengan mengambil tempat di Catuspata pada waktu ”Sandi Kala” (sekitar jam 18.30 Wita).

 

 

6.

TINGKAT RUMAH TANGGA

 

 

 

a.

MERAJAN/SANGGAH

Menghaturkan Banten Pejati Sakasidan (semampunya) dan dinatar depan pelinggih cukup menghaturkan Segehan Agung Atanding atau Segehan Cacahan 11/33 Tanding dan dipersembahkan kepada Sang Bhuta Bhucari.

 

 

 

b.

DI HALAMAN / NATAH RUMAH

Menghaturkan Segehan Manca Warna 9 (Sembilan) tanding dengan olahan ayam brumbun, disertai tetabuhan tuak, arak, berem dan air yang didapatkan dari desa setempat, dihaturkan kehadapan Sang Bhuta Raja dan Sang Kala Raja

 

 

 

c.

DI JABA/LEBUH ( Depan Pintu Masuk Halaman Rumah )

Menghatur upakara sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Segehan Cacahan 108 (seratus delapan) tanding dengan ulam jejeron matah dilengkapi dengan Segehan Agung serta tetabuhan tuak, arak, berem, air tawar dari desa setempat, dihaturkan kehadapan Sang Bhuta Bala dan Sang Kala Bala.

 

 

 

 

-

Semua segehan tersebut dihaturkan dibawah pada saat ”sandi kala” (sekitar jam 18.30 Wita)

 

 

 

 

-

Di sanggah cucuk dihaturkan peras daksina tipat kelanan.

 

 

 

d.

SEMUA ANGGOTA KELUARGA (kecuali yang belum meketus) mebiyakala dan meprayascita di halaman rumah masing-masing. Setelah itu dilanjutkan dengan pengrupukan (mabuu-buu) berkeliling di rumah masing-masing dengan sarana api (obor), bunyi-bunyian (kulkul bambu atau yang lain), bawang, mesui dan jangu.

 

D.

NGERUPUK

Akhir dari pelaksanaan Upacara Tawur Kesanga terutama di tingkat Desa, Banjar dan Rumah Tangga adalah dengan melaksakan upacara Mabuu-buu atau lebih dikenal dengan Ngerupuk. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat Ngerupuk antara lain:

 

 

1.

Ngerupuk agar dilaksanakan dengan hikmat, tertib dan aman sesuai dengan nilai-nilai kesucian keagamaan serta dipimpin oleh Bendesa/Klian Adat dan Perbekel setempat, sedangkan untuk ditingkat rumah tangga dipimpin oleh kepala keluarga.

 

 

2.

Sarana pokok Ngerupuk berupa: api (obor), bawang, mesui, dan bunyi-bunyian atau tangguran/beleganjuran. Ngerupuk dilaksanakan Nyatur Desa (keliling desa/banjar/rumah) atau menyesuaikan dengan kondisi setempat. Perlu adanya koordinasi dengan desa/banjar sekitar demi terpeliharanya suasana khidmat, tertib dan keamanan bersama.

 

 

3.

Apabila ada masyarakat membuat Ogoh-ogoh hendaknya bersifat etis, estetis, religius, dan pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Desa Adat, Banjar, dan lingkungan masing-masing

 

 

 

 

 

 

II

NYEPI SIPENG

Nyepi Sipeng dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 25 Maret 2020 selama sehari penuh (24) jam sejak jam 06.00 Wita sampai dengan jam 06.00 Wita keesokan harinya, dengan melaksakan Catur Brata Penyepian :

 

1.

Amati Gni, yaitu : tidak menyalakan api/lampu termasuk api nafsu yang mengandung makna pengendalian diri dari segala bentuk angkara murka.

 

2.

Amati Karya, yaitu : tidak melakukan kegiatan fisik/kerja dan yang terpenting adalah melakukan aktivitas rohani untuk penyucian diri.

 

3.

Amati Lelungan, yaitu: tidak berpergian, akan tetapi senantiasa introspeksi diri/mawas diri dengan memusatkan pikiran astiti bhakti kehadapan Hyang Widhi /Ista Dewata beliau.

 

4.

Amati Lelanguan, yaitu : tidak mengadakan hiburan/rekreasi yang bertujuan untuk bersenang-senang, melainkan tekun melatih bathin untuk mencapai produktivitas rohani yang tinggi.

 

Pelaksanaan Catur Brata Penyepian ini supaya di awasi secara ketat dan seksama oleh Pecalang Desa/Banjar masing-masing dibawah koordinasi Prajuru Desa/Banjar setempat dan menghimbau kepada Pemerintah Daerah beserta Jajarannya untuk berkordinasi dengan umat lain melalui FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) agar dapat menyesuaikan diri didalam menyukseskan pelaksanaan Brata Penyepian seperti: tidak ada bunyi pengeras suara saat Sholat dan tidak menyalakan lampu pada waktu malam hari. Dapat diberikan pengecualian bagi yang menderita atau sakit dan membutuhkan layanan untuk keselamatan dan hal-hal lain dengan alasan kemanusiaan

 

 

 

 

 

 

III.

NGEMBAK GNI

Setelah melaksanakan Nyepi Sipeng, keesokan harinya yaitu Hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020 dilaksanakan acara Ngembak Gni yaitu Ngelebar Brata Penyepian dengan melakukan Sima Krama atau Dharma Santi yang pelaksanaannya diatur oleh Desa Adat, Banjar, Lingkungan, Instansi terkait sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

 

 

 

 

 

 

IV.

LAIN-LAIN

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942, tanggal 25 Maret 2020, maka bilamana umat Hindu di Bali ada yang melaksanakan upacara Piodalan/Pujawali di Merajan/Sanggah atau Pura tertentu, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali menyampaikan himbauan sebagai berikut:

 

1.

Upacara Piodalan/Pujawali tetap dilaksanakan, namun diusahakan agar menggunakan upacara tingkat terkecil dan dilaksanakan sedini mungkin dan upacara tersebut harus selesai saat”Galang Kangin” (pukul 06.00 Wita) pada hari Nyepi, tanggal 25 Maret 2020.

 

2.

Upacara Piodalan/Pujawali dipimpin oleh Pemangku Pura yang bersangkutan dengan meminimalkan penggunaan api/dupa, tidak menggunakan tetangguran/tetabuhan gong dan Dharmagita.

 

3.

Usahakan agar tidak mengerahkan umat terlalu banyak atau cukup dilaksanakan oleh Pengempon yang berdomisili dekat dengan Pura, sedangkan umat yang lainnya cukup ngayat dari rumah masing-masing.

 

4.

Pelaksanaan Piodalan/Pujawali seperti tersebut diatas, secara lebih teknis agar diatur/dikoordinasikan oleh Pengurus Parisada setempat sesuai dengan Dresta yang berlaku, dengan catatan agar tidak banyak menyimpang dari pelaksanaan Catur Brata Penyepian.

 

5.

Bagi mereka wisatawan yang berada di Bali saat hari raya Nyepi tahun Caka 1942 tanggal, 25 Maret 2020 agar turut serta menjaga kesucian, kedamaian, keharmonisan, kerukunan antar dan inter umat beragama.

 

6.

Merujuk seruan bersama Majelis-Majelis Agama dan keagamaan Provinsi Bali tahun 2018 tertanggal, 15 februari 2018 tentang penggunaan media (cetak, elektronik dan sosial media) agar ditindaklanjuti kembali oleh instansi terkait.

 

 

 

 

 

 

Demikian pedoman ini, untuk menjadi maklum dan selanjutnya pedoman ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Dresta setempat yang berlaku.

 

Komentar atas Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar