Selain di Kantor Disdukcapil, Penerbitan KTP-el Kini Dapat Dilakukan di Dua Kantor Camat Berikut
05 Februari 2020 14:46:39 WITA
Dikutip dari Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor : 470/80/II/Dukcapil/2020 Tanggal : 4 Februari 2020, dalam rangka pendekatan pelayanan penerbitan KTP-el kepada masyarakat, disampaikan sebagai berikut :
| 
 I.  | 
 Mulai tanggal 5 Februari 2020, pelayanan penerbitan KTP-el selain di laksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, juga dilaksanakan pada 2 ( dua) tempat yaitu :  | 
||
| 
 
  | 
 a)  | 
 Kantor Camat Kubutambahan untuk melayani permohonan KTP-el masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tejakula, Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan.  | 
|
| 
 
  | 
 b)  | 
 Kantor Camat Seririt untuk melayani permohonan KTP-el masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Seririt, Banjar, Busungbiu dan Gerokgak.  | 
|
| 
 II.  | 
 Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan Tata Kelola Pengajuan Permohonan Penerbitan KTP-el sebagai berikut :  | 
||
| 
 
  | 
 1.  | 
 Persyaratan :  | 
|
| 
 
  | 
 
  | 
 1)  | 
 Surat Keterangan Pengganti KTP-el atau Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman KTP-el dari Kecamatan. Jika Surat-surat tersebut hilang, harus menunjukkan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda dengan membuat lingkaran pada nomor urut penduduk yang akan dicetak KTP-el nya.  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 2)  | 
 Permohonan Pencetakan KTP-el karena Hilang dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Kepolisian dan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda.  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 3)  | 
 Permohonan Pencetakan KTP-el karena Rusak dengan membawa KTP-el yang rusak dan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda.  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 4)  | 
 Permohonan menggunakan stop map warna hijau yang sudah diisi dengan nama dan nomor HP pemohon KTP-el dan atau Nama dan Nomor HP yang se- KK dengan Pemohon.  | 
| 
 
  | 
 2.  | 
 Ketentuan  | 
|
| 
 
  | 
 
  | 
 1)  | 
 Pemohon KTP-el harus datang sendiri, bisa diwakilkan tanpa surat kuasa hanya kepada orang yang se KK dengan Pemohon KTP-el.  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 2)  | 
 Jika tidak dapat mengurus sendiri atau tidak dapat diwakili oleh yang se KK dengan pemohon, maka kepengurusan permohonan KTP-el hanya dapat di Kuasakan kepada Perangkat Desa/ Kelurahan.  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 3)  | 
 Perangkat Desa/Kelurahan yang diberikan Kuasa oleh pemohon dalam kepengurusan permohonan KTP-el ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng harus membawa Surat Tugas dari Perbekel atau Lurah dengan Tanda Tangan dan Stempel Basah ( Bukan Photo Copyan/ Scanner Copy).  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 4)  | 
 Jumlah permohonan yang dapat dilayani di ruang pelayanan pencetakan KTP-el maksimal 5 (lima) keping KTP-el. Jika lebih dari 5 keping, Perbekel atau Lurah dapat mengajukan mengajukan Surat Permohonan Pencetakan KTP-el secara massal kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng atau kepada Camat yang disertai dengan daftar nama Penduduk yang di mohonkan KTP-el.  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 5)  | 
 Setiap 1 (satu) permohonan KTP-el menggunakan 1 (satu) stop map warna hijau yang sudah diisi dengan nama dan nomor HP pemohon KTP-el.  | 
| 
 
  | 
 
  | 
 6)  | 
 Jangka waktu penyelesaian permohonan pencetakan KTP-el secara massal ditetapkan dalam waktu minimal 1 (satu) minggu. 7) Segala pengurusan dan penerbitan KTP-el / Dokumen Administrasi Kependudukar dipungut biaya / GRATIS.  | 
Komentar atas Selain di Kantor Disdukcapil, Penerbitan KTP-el Kini Dapat Dilakukan di Dua Kantor Camat Berikut
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
- Rapat Sosialisasi Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibum Linmas
 - Sistem Navigasi Akses Pemanfaatan Layanan dan Informasi Terintegrasi
 - Dokumentasi Pembuatan Teba Moderen Di Kantor Perbekel Sepang
 - Pemdes Sepang dan desa Adat Sepang Gelar Gotong Royong Bersih Sampah Plastik di Bantaran Sungai
 - Desa Sepang Melaju Pesat Wujudkan Kemandirian Melalui Pembangunan Berkelanjutan
 - Buleleng Festival 2025
 - Penanaman Bibit Pohon di Wilayah Hutan Desa Zona Lindung Pemelasan
 
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×
								
						
					
						
					
						
					
						
					










