Selain di Kantor Disdukcapil, Penerbitan KTP-el Kini Dapat Dilakukan di Dua Kantor Camat Berikut

05 Februari 2020 14:46:39 WITA

Dikutip dari Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor : 470/80/II/Dukcapil/2020 Tanggal : 4 Februari 2020, dalam rangka pendekatan pelayanan penerbitan KTP-el kepada masyarakat, disampaikan sebagai berikut :

I.

Mulai tanggal 5 Februari 2020, pelayanan penerbitan KTP-el selain di laksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, juga dilaksanakan pada 2 ( dua) tempat yaitu :

 

a)

Kantor Camat Kubutambahan untuk melayani permohonan KTP-el masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tejakula, Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan.

 

b)

Kantor Camat Seririt untuk melayani permohonan KTP-el masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Seririt, Banjar, Busungbiu dan Gerokgak.

II.

Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan Tata Kelola Pengajuan Permohonan Penerbitan KTP-el sebagai berikut :

 

1.

Persyaratan :

 

 

1)

Surat Keterangan Pengganti KTP-el atau Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman KTP-el dari Kecamatan. Jika Surat-surat tersebut hilang, harus menunjukkan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda dengan membuat lingkaran pada nomor urut penduduk yang akan dicetak KTP-el nya.

 

 

2)

Permohonan Pencetakan KTP-el karena Hilang dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Kepolisian dan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda.

 

 

3)

Permohonan Pencetakan KTP-el karena Rusak dengan membawa KTP-el yang rusak dan Fotocopy KK yang sudah diisi tanda.

 

 

4)

Permohonan menggunakan stop map warna hijau yang sudah diisi dengan nama dan nomor HP pemohon KTP-el dan atau Nama dan Nomor HP yang se- KK dengan Pemohon.

 

2.

Ketentuan

 

 

1)

Pemohon KTP-el harus datang sendiri, bisa diwakilkan tanpa surat kuasa hanya kepada orang yang se KK dengan Pemohon KTP-el.

 

 

2)

Jika tidak dapat mengurus sendiri atau tidak dapat diwakili oleh yang se KK dengan pemohon, maka kepengurusan permohonan KTP-el hanya dapat di Kuasakan kepada Perangkat Desa/ Kelurahan.

 

 

3)

Perangkat Desa/Kelurahan yang diberikan Kuasa oleh pemohon dalam kepengurusan permohonan KTP-el ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng harus membawa Surat Tugas dari Perbekel atau Lurah dengan Tanda Tangan dan Stempel Basah ( Bukan Photo Copyan/ Scanner Copy).

 

 

4)

Jumlah permohonan yang dapat dilayani di ruang pelayanan pencetakan KTP-el maksimal 5 (lima) keping KTP-el. Jika lebih dari 5 keping, Perbekel atau Lurah dapat mengajukan mengajukan Surat Permohonan Pencetakan KTP-el secara massal kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng atau kepada Camat yang disertai dengan daftar nama Penduduk yang di mohonkan KTP-el.

 

 

5)

Setiap 1 (satu) permohonan KTP-el menggunakan 1 (satu) stop map warna hijau yang sudah diisi dengan nama dan nomor HP pemohon KTP-el.

 

 

6)

Jangka waktu penyelesaian permohonan pencetakan KTP-el secara massal ditetapkan dalam waktu minimal 1 (satu) minggu. 7) Segala pengurusan dan penerbitan KTP-el / Dokumen Administrasi Kependudukar dipungut biaya / GRATIS.

Komentar atas Selain di Kantor Disdukcapil, Penerbitan KTP-el Kini Dapat Dilakukan di Dua Kantor Camat Berikut

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar