Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 3 : Biodata, Keterangan Pindah dan KIA

10 Juni 2019 10:19:01 WITA

Dikutip dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/, berikut ini diuraikan persyaratan penerbitan dokumen kependudukan :

 

Persyaratan Permohonan Biodata :

Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. foto copy KK terbaru;
  2. foto copy ijazah;
  3. foto copy dokumen pendukung lainnya.

Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. foto copy KK terbaru;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
  4. foto copy ijazah;
  5. foto copy dokumen pendukung lainnya

 

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI :

(1) Surat Keterangan Pindah WNI diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :

  1. klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan;
  2. klasifikasi antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan;
  3. klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
  4. klasifikasi antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi.

(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI sesuai :

  1. foto copy KK  ;
  2. foto copy KTP-el ;

(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :

  1. surat pengantar keterangan pindah dari Perbekel/ Lurah
  2. foto copy KK ;
  3. foto copy KTP-el ;
  4. pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

(4) Persyaratan  penerbitan  Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi :

  1. surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah;
  2. foto copy KK ;
  3. foto copy KTP -el;
  4. pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar

 

Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) :

Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :

  1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. foto copy KK terbaru;
  4. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  5. pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.

Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :

  1. surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
  2. foto copy KIA yang hilang;
  3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. foto copy KK terbaru;
  5. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  6. KIA yang rusak;

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 3 : Biodata, Keterangan Pindah dan KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar