Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 3 : Biodata, Keterangan Pindah dan KIA
10 Juni 2019 10:19:01 WITA
Dikutip dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/, berikut ini diuraikan persyaratan penerbitan dokumen kependudukan :
Persyaratan Permohonan Biodata :
Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijazah;
- foto copy dokumen pendukung lainnya.
Persyaratan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI karena perubahan nama redaksional bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- foto copy KK terbaru;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
- foto copy ijazah;
- foto copy dokumen pendukung lainnya
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI :
(1) Surat Keterangan Pindah WNI diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :
- klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan;
- klasifikasi antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan;
- klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
- klasifikasi antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI sesuai :
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- surat pengantar keterangan pindah dari Perbekel/ Lurah
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
- pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
(4) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah;
- foto copy KK ;
- foto copy KTP -el;
- pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar
Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) :
Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
- KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
- surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
- foto copy KIA yang hilang;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- KIA yang rusak;
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 3 : Biodata, Keterangan Pindah dan KIA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.
- Tindak Lanjut Seruan FKUB Kab. Buleleng terkait dengan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1947
- Event Jungle Fight Champions Muaythai Desa Sepang.
- Rahina Tilem Wraspati Ukir Sasih Kawolu Perbekel Dan Perangkat Sembahyang Bersama.
- NOMOR : 100.3.2/240/HK/2023
- Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×