Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 2 : Akta Lahir, Kawin, Mati dan Cerai
31 Mei 2019 09:57:48 WITA
Dikutip dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/, berikut ini diuraikan persyaratan penerbitan dokumen kependudukan :
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Umum :
Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah :
- Mengisi formulir permohonan.
 - Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
 - Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
 - Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
 - Foto copy KTP-el kedua orang tua.
 - Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
 - Fotocopy KK orang tua atau KK mandiri.
 - Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
 - Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
 - Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
 - Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
 - Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
 - Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
 - Bagi WNA :
 
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
 - Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
 - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan :
- Mengisi formulir permohonan.
 - Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel.
 - Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
 - Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup.
 - Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli.
 - Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
 - Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah.
 - Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi.
 - Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai.
 - Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 - Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
 - Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.
 - Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI.
 - Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
 - Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.
 - Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah.
 - Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
 - Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:
 
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
 - Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
 - Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
 - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian :
- Mengisi formulir permohonan.
 
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel
 - Foto copy Kartu Keluarga.
 - Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai 6000.
 - Foto Copy KTP-el Saksi
 
Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian :
- Mengisi formulir permohonan.
 - Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
 - Kutipan Akta Perkawinan asli
 - Fotocopy KTP-el pemohon.
 - Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
 - Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
 - Bagi WNA agar melengkapi :
 - Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
 - Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
 - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
 
Baca Juga : Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 1 : KTP Elektronik dan KK
Sumber Foto : Google
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 2 : Akta Lahir, Kawin, Mati dan Cerai
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
- Rapat Sosialisasi Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibum Linmas
 - Sistem Navigasi Akses Pemanfaatan Layanan dan Informasi Terintegrasi
 - Dokumentasi Pembuatan Teba Moderen Di Kantor Perbekel Sepang
 - Pemdes Sepang dan desa Adat Sepang Gelar Gotong Royong Bersih Sampah Plastik di Bantaran Sungai
 - Desa Sepang Melaju Pesat Wujudkan Kemandirian Melalui Pembangunan Berkelanjutan
 - Buleleng Festival 2025
 - Penanaman Bibit Pohon di Wilayah Hutan Desa Zona Lindung Pemelasan
 
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×
								
						
					
						
					
						
					
						
					











