Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 2 : Akta Lahir, Kawin, Mati dan Cerai

31 Mei 2019 09:57:48 WITA

Dikutip dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/, berikut ini diuraikan persyaratan penerbitan dokumen kependudukan :

 

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Umum :

Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
  3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  4. Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
  5. Foto copy KTP-el kedua orang tua.                         
  6. Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
  7. Fotocopy KK orang tua atau KK mandiri.
  8. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
  9. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  10. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  11. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
  12. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
  13. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  14. Bagi WNA :

      Suami/Istri orang asing melampirkan :

  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel.
  3. Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
  4. Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup.
  5. Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli.
  6. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
  7. Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah.
  8. Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi.
  9. Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai.
  10. Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  11. Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
  12. Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.
  13. Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI.
  14. Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
  15. Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.
  16. Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah.
  17. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  18. Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:
  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  3. Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai 6000.
  4. Foto Copy KTP-el Saksi

 

Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli
  4. Fotocopy KTP-el pemohon.
  5. Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  7. Bagi WNA agar melengkapi :
  8. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  9. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  10. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

Baca Juga : Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 1 : KTP Elektronik dan KK

Sumber Foto : Google

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 2 : Akta Lahir, Kawin, Mati dan Cerai

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar