Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 2 : Akta Lahir, Kawin, Mati dan Cerai
31 Mei 2019 09:57:48 WITA
Dikutip dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/, berikut ini diuraikan persyaratan penerbitan dokumen kependudukan :
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Umum :
Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah :
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
- Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
- Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Fotocopy KK orang tua atau KK mandiri.
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
- Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
- Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan :
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel.
- Fotocopy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
- Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup.
- Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli.
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
- Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah.
- Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai.
- Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
- Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.
- Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI.
- Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
- Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.
- Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian :
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai 6000.
- Foto Copy KTP-el Saksi
Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian :
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Baca Juga : Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 1 : KTP Elektronik dan KK
Sumber Foto : Google
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 2 : Akta Lahir, Kawin, Mati dan Cerai
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×