Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 1 : KTP Elektronik dan KK

29 Mei 2019 11:24:33 WITA

Dikutip dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/, berikut ini diuraikan persyaratan penerbitan dokumen kependudukan :

 

Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik :

Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut :

  1. penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
  2. telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
  3. surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru:

Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut :

  1. penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
  2. telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk;
  3. surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;

Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :

  1. surat keterangan kehilangan dari Lurah/Perbekel;
  2. KTP Elektronik yang rusak;
  3. foto copy KK;
  4. foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap.

Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena  pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :

  1. surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang;
  2. surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  3. foto copy KK terbaru;
  4. KTP-el yang asli dari daerah asal;

 

Persyaratan Penerbitan KK :

Penerbitan KK baru,dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
  2. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah;
  3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganeraan Republik Indonesia;
  5. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  7. foto copy ijin tinggal tetap bagi Orang Asing.

Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  1. KK lama;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran.

Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. KK lama;
  2. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
  3. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
  4. foto copy Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian;

 

  1. foto copy Kutipan Akta Kematian;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir);
  3. foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang;
  4. foto copy dokumen pendukung lainnya.

Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI atau Orang Asing dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. KK lama atau KK yang ditumpangi;
  2. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
  3. foto copy Pasport;
  4. foto copy Ijin Tinggal Tetap
  5. surat keterangan lapor diri dari Lurah/Perbekel.

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. KK lama;
  2. foto copy Kutipan Akta Kematian atau;
  3. surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan foto copy KK yang lama;
  2. KK yang rusak;
  3. foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
  4. foto copy dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

Sumber Foto : Google

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagian 1 : KTP Elektronik dan KK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar