Perbekel Sepang Sampaikan LKPPD TA 2018, Camat Busungbiu Apresiasi Dengan Beberapa Cacatan

27 Maret 2019 13:38:41 WITA

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Perbekel wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LP2D) kepada Bupati melalui Camat, dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD termasuk kepada masyarakat setempat.

Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Sepang, Rabu (27/03) telah diselenggarakan acara penyampaian LKPPD Tahun Anggaran 2018. Dalam kesempatan ini hadir Camat Busungbiu bersama rombongan, Perangkat Desa, BPD, LPM, Bhabinkamtibmas, serta Ketua-Ketua Kelompok dan Tokoh Masyarakat Desa Sepang.

Selama sekitar dua jam, Perbekel Sepang I Putu Agung Mahardika memaparkan LKPPD yang dikemas dengan tampilan slide. Adapun secara umum disampaikan mengenai sumber-sumber pendapatan Desa Sepang Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp 3.046.520.434,60 berselisih tipis dari yang dianggarkan senilai Rp 3.046.659.500. Pada sub belanja telah terealisasi Rp 3.072.153.022,25 atau Rp 118.660.853,08 lebih kecil dari anggaran senilai Rp 3.190.813.875,33 dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp 144.154.375,33 sehingga pada tahun 2018 terdapat Silpa senilai Rp 118.521.787,68.

Selain penyampaian secara umum, Perbekel juga menjelaskan secara rinci mengenai pendapatan dan belanja Desa Sepang TA 2019. Kelima Bidang Belanja Desa yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Tak Terduga telah dijelaskan satu per satu didepan para undangan.

Disamping itu, dalam kesempatan ini Perbekel juga menyampaikan progres pembangunan fisik dari Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2018, lengkap dengan output volume yang dihasilkan dan jumlah anggaran yang diserap.

Penyampaian LKPPD oleh Perbekel Sepang disambut baik oleh Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana, S.Sos. MAP yang dalam sambutannya mengapresiasi Perbekel dan jajaran sebab telah melakukan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur. Namun demikian, Camat menyayangkan tentang partisipasi masyarakat dalam menghadiri acara semacam ini. Pihaknya menggarisbawahi bahwasanya dalam penyampaian LKPPD oleh Perbekel semestinya dapat dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat. Dengan minimnya kehadiran seperti ini akan berpotensi menimbulkan “gossip” yang berkembang, bahkan tidak jarang beredar informasi diluar keadaan yang sebenarnya terjadi. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa dengan telah dibangunnya infrastruktur di desa-desa, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya menjaga dan memelihara output pembangunan infrastruktur tersebut.

Berkenaan dengan kehadiran yang minim, sebenarnya pihak Pemdes Sepang telah mengirimkan surat undangan dengan nomor 140/68/Sp/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019 yang ditujukan kepada Camat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ketua BPD bersama anggota, Ketua LPM bersama anggota, Bendesa Adat, Ketua-Ketua Kelompok dan Tokoh Masyarakat Desa Sepang. Dari total 89 undangan yang tersebar, hanya sekitar 43 orang saja yang menghadirinya yang mana sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan, sehingga dalam penyampaian LKPPD kali ini terpantau “lengang”.

Komentar atas Perbekel Sepang Sampaikan LKPPD TA 2018, Camat Busungbiu Apresiasi Dengan Beberapa Cacatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar