Lindungi Potensi Ikan, Pemdes Sepang Pasang Larangan Menangkap Ikan dengan Bahan Berbahaya
14 Maret 2019 14:45:41 WITA
Mempertimbangkan keadaan sumber daya alam di bidang perikanan dan kelangsungan lingkungan hidup penunjangnya yang ada di Desa Sepang, dimana dibutuhkan upaya pencegahan agar tetap lestari dan dapat diwariskan terhadap generasi dimasa yang akan datang, pihak Pemerintah Desa Sepang telah bertindak dan melakukan salah satu upaya yakni dengan memasang spanduk larangan menangkap ikan dengan bahan berbahaya. Pemasangan spanduk ini dilakukan dibeberapa titik strategis diantaranya di beberapa jembatan yang ada di Desa Sepang serta tempat-tempat lainnya.
Dalam spanduk tersebut memuat larangan menangkap ikan di wilayah Desa Sepang dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun kimia, bius dan alat-alat listrik/Accu. Alat dan bahan penangkap ikan tersebut dinilai akan merusak lingkungan hidup khusunya mengenai perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dengan terpasangnya spanduk larangan tersebut, diharapkan masyarakat Desa Sepang dan luar desa dapat memahami dan memaknai maksud dan tujuan larangan yang secara jelas difokuskan guna melindungi sumber daya perikanan di Desa Sepang.
Link download :
UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Komentar atas Lindungi Potensi Ikan, Pemdes Sepang Pasang Larangan Menangkap Ikan dengan Bahan Berbahaya
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.
- Tindak Lanjut Seruan FKUB Kab. Buleleng terkait dengan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1947
- Event Jungle Fight Champions Muaythai Desa Sepang.
- Rahina Tilem Wraspati Ukir Sasih Kawolu Perbekel Dan Perangkat Sembahyang Bersama.
- NOMOR : 100.3.2/240/HK/2023
- Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×