PPS Desa Sepang Umumkan Seleksi Calon Anggota KPPS Pada Pemilihan Umum Tahun 2019

28 Februari 2019 11:20:24 WITA

Sesuai dengan jadwal kegiatan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Panitia Pemungutan Suara Desa Sepang didampingi Panwasdes telah memasang/menempel pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPPS, Kamis (28/02) pagi di Kantor Perbekel Sepang yang selanjutnya juga ditempel pada masing-masing Balai Banjar di wilayah Desa Sepang.

Dikutip dari pengumuman PPS Desa Sepang Nomor : 01/PPS/SP/II/2019 bahwasanya dalam rangka seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019, Panitia Pemungutan Suara Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019.

Adapun kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat PPS Desa Sepang paling lambat tanggal 12 Maret 2019.

Pada Pemilu Tahun ini, PPS Desa Sepang membutuhkan 105 orang untuk menjadi Anggota KPPS yang akan ditugaskan di 15 TPS yang tersebar di 4 Banjar Dinas se-Desa Sepang. Jumlah ini meningkat 7 TPS dari jumlah TPS pada Pilkada tahun lalu.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan sebagai Anggota KPPS dapat dilihat/diunduh pada lampiran dibawah ini :

Dokumen Lampiran : Pengumuman Pendaftaran KPPS


Komentar atas PPS Desa Sepang Umumkan Seleksi Calon Anggota KPPS Pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar