BUMDes Karsa Sejahtra Terapkan Pergub 80 Tahun 2018, Papan Nama dengan Aksara Bali Terpasang

20 Februari 2019 11:22:17 WITA

Sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dimana dimuat bahwa penggunaan Aksara Bali dalam penulisan papan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata dan fasilitas umum lainnya.

Salah satunya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karsa Sejahtra yang berlokasi di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng juga telah menerapkan Peraturan Gubernur tersebut. Nampak papan nama sesuai yang diatur dalam Pergub yakni penulisan Aksara Bali diatas huruf Latin dengan latar belakang warna merah gradasi putih terpasang elegan di depan kantor BUMDes yang juga satu bangunan dengan Kantor Perbekel Sepang ini. Pemasangannya sendiri dilakukan Rabu (20/02) siang.

Seperti telah diberitakan, sebagian besar kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya yang ada di Bali telah menggunakan papan nama ber-aksara Bali yang berpedoman pada Pergub 80 Tahun 2018, diantaranya adalah Kantor Perbekel Sepang dan saat ini disusul Kantor BUMDes Karsa Sejahtra Desa Sepang. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam melestarikan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Berita Terkait : Terapkan Pergub 80 Tahun 2018, Begini Tampilan Kantor Perbekel Desa Sepang

Komentar atas BUMDes Karsa Sejahtra Terapkan Pergub 80 Tahun 2018, Papan Nama dengan Aksara Bali Terpasang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar