Panwascam Busungbiu Buka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS
06 Februari 2019 15:29:09 WITA
Dikutip dari Pengumuman Panwaslu Kecamatan Busungbiu tentang Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa se-Kecamatan Busungbiu, bahwa dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa se-Kecamatan Busungbiu, maka Panwaslu Kecamatan Busungbiu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
Persyaratan Pengawas TPS
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di Kelurahan/Desa setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
Pengajuan Surat Pendaftaran
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba;
- Surat keterangan bermetarai yang memuat :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu;
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
- Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Busungbiu atau di masing-masing Kantor Kelurahan/Desa;
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Busungbiu, Jalan Kiskinda No. 54 Busungbiu;
- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
Batas Waktu Pendaftaran
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 Pebruari sampai dengan 21 Pebruari 2019;
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Sumber Foto : Google
Komentar atas Panwascam Busungbiu Buka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Monitoring Administrasi Kecamatan Busungbiu Laksanakan Monitoring Ke Desa Sepang.
- Jembatan Tukad Lukaha Desa Sepang Segera Dieksekusi.
- Tindak Lanjut Seruan FKUB Kab. Buleleng terkait dengan Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1947
- Event Jungle Fight Champions Muaythai Desa Sepang.
- Rahina Tilem Wraspati Ukir Sasih Kawolu Perbekel Dan Perangkat Sembahyang Bersama.
- NOMOR : 100.3.2/240/HK/2023
- Bulan Bahasa Bali Tahun 2025
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×