Terapkan Pergub 80 Tahun 2018, Begini Tampilan Kantor Perbekel Desa Sepang

14 Januari 2019 11:14:19 WITA

Sebagaimana kantor pemerintahan di Bali yang telah menggunakan papan nama ber-aksara Bali yang mana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, tidak terkecuali pada Kantor Perbekel Desa Sepang. Kantor yang beralamat di Jalan Raya Pucaksari-Sepang-Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu ini juga telah menerapkan Pergub dimaksud.

Sesuai dengan Pergub 80 Tahun 2018 Bab VI Pasal 6 (1) bahwasanya Aksara Bali wajib ditempatkan diatas huruf Latin dalam penulisan nama : tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata dan fasilitas umum lainnya.

Selengkapnya : Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018

Di Kantor Perbekel Desa Sepang, nampak penggunaan papan nama ini terlihat elegan dan mengandung nilai estetika tinggi. Bukan hanya papan nama Kantor Perbekel, kesekretariatan yang ada didalamnya yang meliputi Sekretariat Desa Sepang, Sekretariat PKK, LPM, BPD, Karang Taruna, LINMAS, serta Babin dan Bhabinkamtibmas Desa Sepang juga menggunakan papan nama serupa.

Selain papan nama yang nampak dari luar gedung kantor, di dalam kantor tepatnya di tiap pintu ruangan pun menggunakannya. Tak hanya itu, papan nama pada masing-masing meja kerja perangkat desa juga tidak terlewatkan. Sehingga ketika memandang dari luar maupun masuk kedalam kantor, jelas terlihat aura Daerah Bali terpancar dengan tampilan aksara Bali nya yang indah.

Terlebih dalam acara rakor pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 yang dikutip dari https://bali.antaranews.com/ Gubernur Bali menegaskan bahwa hal ini dimaksudkan untuk melestarikan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Komentar atas Terapkan Pergub 80 Tahun 2018, Begini Tampilan Kantor Perbekel Desa Sepang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar