Setelah 2 Tahun Program PTSL di Desa Sepang, Sebanyak 300 Sertipikat Tanah Berhasil Diselesaikan
10 Januari 2019 13:53:09 WITA
Program PTSL (Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sepang telah berjalan dengan baik kendatipun pada proses pemberkasan hingga dikeluarkannya sertipikat mengalami beberapa kendala. Program ini sendiri telah dimulai pada bulan Maret 2017 dengan istilah Prona. Setelah melalui beberapa proses hingga saat ini dikenal dengan istilah PTSL, sebanyak 300 sertipikat telah berhasil diselesaikan.
Sertipikat tersebut telah diserahkan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Singaraja kepada para pemohon, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Sepang, Kamis (10/01) siang. Selain petugas BPN yang berjumlah sekitar 10 orang, Perbekel Sepang dan Bhabinkamtibmas Desa Sepang juga menghadiri acara tersebut. Dalam kesempatan itu, BPN menyerahkan 228 sertipikat hasil program PTSL.
Penyerahan sertipikat ini merupakan agenda tahap kedua, dimana tahap pertama pada akhir 2018 lalu, sebanyak 72 sertipikat telah terlebih dahulu diserahkan. Sehingga sampai saat ini, program PTSL telah menuntaskan sejumlah 300 sertipikat tanah. Jumlah ini sudah mencapai angka 33% dari total pemohon sejumlah 900 sertipikat.
Dalam kesempatan itu, pihak BPN Singaraja juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyelesaian sertipikat ini. Beberapa hal yang melatarbelakanginya terletak pada proses pengukuran dan hasil gambar yang kurang valid. Selanjutnya, penyerahan sertipikat akan dilakukan secara bertahap, rencananya pada pekan depan akan diserahkan beberapa sertipikat yang telah selesai.
Sementara itu, Perbekel Sepang dikonfirmasi seusai acara tersebut mengungkapkan dukungannya terhadap program yang sedang dan telah berjalan ini. Perbekel berharap agar masyarakat pemohon dapat bersabar dan memaklumi situasi tersebut. “Harapan tiyang mudah-mudahan ini berjalan lancar terkendali dan masyarakat sabar menunggu proses.” pungkasnya.
Sebagaimana dikutip dari Petunjuk Teknis Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bahwasanya tujuan dari pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap diantaranya:
- Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sporadik;
- Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan;
- Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan;
- Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilayah desa/kelurahan;
- Persetujuan batas sebelah menyebelah (asas contradictoir delimitatie) relative lebih mudah dilaksanakan.
- Dapat memperbaiki/melengkapi peta dasar pendaftaran
Dengan hal tersebut, diharapkan program PTSL ini dapat dilakukan seefisien mungkin sehingga dapat mempermudah penyertipikatan aset tanah masyarakat. Terlebih, luas tanah yang ada di Desa Sepang masih sangat banyak yang belum memiliki sertipikat.
Komentar atas Setelah 2 Tahun Program PTSL di Desa Sepang, Sebanyak 300 Sertipikat Tanah Berhasil Diselesaikan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×