Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
03 Januari 2019 11:14:27 WITA
Untuk membaca Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa, silahkan klik tautan dibawah ini :
Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Komentar atas Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Monitoring Terkait Lomba KSATRIA Tahun 2026
- Pemdes Sepang Bahas Anggaran Dana Desa 2026 Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026
- Pemdes Sepang kembali melaksanakan kegiatan Jumat Bersih pada hari Jumat, 13 Februari 2026
- Perbekel Desa Sepang Tugaskan Sekretaris Desa Pimpin Kegiatan Jumat Bersih
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Di Kecamatan
- APBDesa Tahun Anggaran 2026
- Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Lingkungan Melalui Jumat Bersih
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×












