Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
03 Januari 2019 11:14:27 WITA
Untuk membaca Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa, silahkan klik tautan dibawah ini :
Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Komentar atas Perbup Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Sosialisasi Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibum Linmas
- Sistem Navigasi Akses Pemanfaatan Layanan dan Informasi Terintegrasi
- Dokumentasi Pembuatan Teba Moderen Di Kantor Perbekel Sepang
- Pemdes Sepang dan desa Adat Sepang Gelar Gotong Royong Bersih Sampah Plastik di Bantaran Sungai
- Desa Sepang Melaju Pesat Wujudkan Kemandirian Melalui Pembangunan Berkelanjutan
- Buleleng Festival 2025
- Penanaman Bibit Pohon di Wilayah Hutan Desa Zona Lindung Pemelasan
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×