Pengumuman!!! Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkup Pemkab Buleleng
05 Desember 2018 08:50:08 WITA
Sesuai dengan surat Bupati Buleleng Nomor : 061/7023/Org/2018, Tanggal 19 Nopember 2018, Perihal Penggunaan Pakaian Dinas Pemkab Buleleng sebagaimana dimuat dalam Website Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng https://www.bulelengkab.go.id/ . Bahwa penggunaan pakaian dinas di lingkup Pemkab Buleleng sebagai berikut :
Komentar atas Pengumuman!!! Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkup Pemkab Buleleng
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×