Bimtek Penguatan Aparatur Desa, Kasubag Perencanaan BKD Tekankan Pengoptimalan Pengelolaan DD

23 November 2018 07:14:02 WITA

Dalam rangka peningkatan dan penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa bagi Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa se-Kabupaten Buleleng.

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara bergelombang sejak Senin 19 Nopember 2018 dan berakhir pada Selasa 27 Nopember 2018 mendatang. Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Buleleng mendapatkan giliran pada hari Kamis 22 Nopember 2018. Bimbingan Teknis ini sendiri dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng.

Acara yang dimulai sekitar pukul 09.30 Kamis (22/11) kemarin dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP, MM mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang sedang dalam tugas luar dengan menghadirkan narasumber utama Kasubag Perencanaan BKD Kabupaten Buleleng Gede Suartama, SE. Sedangkan Desa Sepang sendiri diwakili oleh Kasi Kemasyarakatan I Dewa Made Indrawan dan Operator Desa I Gede Prawira Santosa mewakili Kasi Pemerintahan yang berhalangan hadir.

Dalam pembukaannya, Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Buleleng menerangkan salah satu tujuan diselenggarakannya acara ini adalah karena ditemui beberapa ketimpangan pemahaman antar perangkat desa dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa. Sehingga pihaknya akan mengupayakan untuk menyelenggarakan acara serupa kepada seluruh Kasi dan Kaur di Desa se-Kabupaten Buleleng, bahkan rencananya akan menyasar juga kepada para Kelian Banjar Dinas. Disamping itu menurutnya, peran Kasi dan Kaur dipandang memiliki tanggungjawab yang sangat besar dalam pengelolaan keuangan di desa.

Sementara itu narasumber Kasubag Perencanaan BKD Kabupaten Buleleng memaparkan mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mana merupakan hasil perombakan dari Permendagri 113 Tahun 2014, sedangkan dasar hukum pelaksanaanya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengenai beberapa perubahan tersebut, salah satu produk Permendagri 20 Tahun 2018 yakni tentang program Padat Karya Tunai (PKT) dan peruntukannya.

Adapun hal yang sangat ditekankan dalam Bimtek kali ini mengenai pengelolaan Dana Desa, yang mana mesti diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan yang tentunya harus memperhatikan tahapan-tahapan yang benar-benar matang dari tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. “Desa adalah tempat objek pembangunan yang selalu dipandang oleh banyak Kementrian, sehingga pengelolaan Dana Desa harus dioptimalkan.” paparnya. Selanjutnya narasumber menerangkan bahwasanya kebijakan pengelolaan Dana Desa akan sewaktu-waktu dapat dilakukan monitoring oleh pihak terkait, guna dapat terserap dengan baik sesuai dengan kebutuhan desa tersebut.

Komentar atas Bimtek Penguatan Aparatur Desa, Kasubag Perencanaan BKD Tekankan Pengoptimalan Pengelolaan DD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar