Belum Punya E-KTP? Berikut Jadwal Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Busungbiu

12 Oktober 2018 19:40:30 WITA

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tanggal 8 Oktober 2018 di ruang kerja Bapak Sekda Kabupaten Buleleng tentang persiapan pelaksanaan perekaman KTP-el secara serentak di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Buleleng, yang kenudian dilanjutkan dengan sosialisasi dimaksud tanggal 11 Oktober 2018 di Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu dengan mengundang Perbekel dan Kelian Banjar Dinas se-Kecamatan Busungbiu.

Maka dengan ini diinformasikan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik agar dapat melakukan perekaman serentak yang dipusatkan di Kantor Camat Busungbiu.

Adapun jadwal perekaman yang telah ditentukan berdasarkan surat dari Camat Busungbiu Nomor : 470/644/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018 adalah sebagai berikut :

No Desa Tanggal
1 Busungbiu 15-10-2018
2 Kekeran 15-10-2018
3 Tista 16-10-2018
4 Sepang 16-10-2018
5 Sepang Kelod 16-10-2018
6 Umejero 18-10-2018
7 Kedis 18-10-2018
8 Tinggarsari 19-10-2018
9 Subuk 19-10-2018
10 Titab 22-10-2018
11 Telaga 22-10-2018
12 Pucaksari 23-10-2018
13 Bongancina 23-10-2018
14 Pelapuan 24-10-2018
15 Bengkel 24-10-2018

Keterangan : Bertempat di Kantor Camat Busungbiu, pukul 08.00 Wita s/d selesai.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan surat Nomor : 470/2262/X/2018, tertanggal 10 Oktober 2018, prihal Perekaman KTP-El menegaskan beberapa poin sebagai berikut :

  1. Secara serentak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 kecamatan telah memulai melakukan pelayanan perekaman KTP-El bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman;
  2. Sebagai pedoman dalam penanganan /tindaklanjut penduduk yang dinyatakan belum melakukan perekaman dan dilapangan ditemukan bahwa penduduk dimaksud sudah : memiliki KTP-El, meninggal, pindah tanpa mengurus proses pindah, kemudian tidak datang melakukan perekaman karena sakit, lansia, cacat, dan penyebab lainnya disediakan petunjuk manual/format yang harus diisi;
  3. Jika penduduk wajib KTP-El tidak datang melakukan perekaman KTP-El sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, maka data kependudukan yang bersangkutan di database kependudukan akan dinonaktifkan. Pengaktifan kembali data yang bersangkutan baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng;
  4. Untuk menyasar penduduk pemilih pemula (penduduk yang berusia 17 tahun atau pada tanggal 17 April 2019 berusia 17 tahun atau lebih), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melakukan perekaman jemput bola ke masing-masing SLTA/Sederajat di wilayah kecamatan sesuai jadwal;
  5. Perekaman jemput bola langsung ke rumah-rumah penduduk/rumah sakit akan ditindaklanjuti setelah diterimanya Surat Dinas yang berisi daftar penduduk cacat, lansia, sakit by name by address yang dikirim oleh Desa/Kelurahan melalui Camat masing-masing ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

 

Artikel Terkait : Belum Rekam E-KTP Sampai 31 Desember 2018? Hati-Hati Data Anda Akan Dinonaktifkan

Komentar atas Belum Punya E-KTP? Berikut Jadwal Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Busungbiu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar