Belum Rekam E-KTP Sampai 31 Desember 2018? Hati-Hati Data Anda Akan Dinonaktifkan

11 Oktober 2018 11:50:29 WITA

Sudahkah Anda memiliki E-KTP? Atau sudahkah Anda melakukan perekaman E-KTP? Jika belum, nampaknya Anda harus segera melakukannya. Sebab data Anda akan secara otomatis dinonaktifkan apabila belum memiliki atau belum melakukan perekaman E-KTP per 31 Desember 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Setyo Herlambang dalam rapat tentang Pendataan Perekaman E-KTP yang berlangsung Kamis (11/10) bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu.

Rapat ini sendiri dibuka langsung oleh Camat Busungbiu Drs. Made Supartawan, MM didampingi Sekretaris Kecamatan Busungbiu I Ketut Suastika, S.Sos dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk bersama staf Disdukcapil Kabupaten Buleleng dengan mengundang para Perbekel dan Kelian Banjar Dinas se-Kecamatan Busungbiu.

Dalam kesempatan itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Buleleng menekankan agar bagaimana masyarakat harus memiliki E-KTP guna diperolehnya data kependudukan yang valid. Sebagai konsekuensinya, apabila dalam rentang waktu 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 masyarakat belum juga memiliki atau belum melakukan perekaman E-KTP, maka data yang bersangkutan akan dinonaktifkan. Pengaktifan kembali baru bisa dilakukan penduduk ketika datang langsung ke Disdukcapil. 

Bagaimana dengan penduduk yang cacat, lansia atau sedang sakit? Tentunya mereka tidak bisa datang ke Kantor Kecamatan guna melakukan perekaman E-KTP dimaksud. Solusinya adalah Disducapil akan melakukan jemput bola untuk datang ke rumah-rumah guna melaksanakan perekaman E-KTP ditempat. Namun demikian, desa melalui Kelian Banjar Dinasnya agar secara cepat tanggap melaporkan masyarakat yang cacat, lansia atau sedang sakit tersebut.

Dan berkaitan dengan Pemilu 2019, untuk pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun atau lebih per tanggal 17 April 2019, Disdukcapil akan mendatangi secara terjadwal ke sekolah-sekolah guna pemilih pemula tersebut dapat melakukan perekaman E-KTP. 

Berkenaan dengan hal itu, maka peran Pemerintahan Desa melalui Kelian Banjar Dinas agar sesegera mungkin melakukan verifikasi data masyarakatnya dan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Disamping itu, data kependudukan harus tetap diupdate oleh Kelian Banjar Dinas masing-masing seperlunya, yang kemudian dikirimkan ke desa dan untuk dilanjutkan ke Camat untuk divalidasi lebih lanjut oleh Disdukcapil. Update data tersebut meliputi penduduk lahir, penduduk meninggal, penduduk pindah, dan penduduk yang belum memiliki E-KTP.

Beberapa hal yang diklaim menimbulkan bias antara data Disdukcapil dengan data riil dilapangan diantaranya mengenai penduduk yang telah meninggal dunia namun datanya masih ada sebab belum memiliki akte kematian dan penduduk yang pindah domisili namun belum mengurus kepindahannya di wilayah tersebut.

Selanjutnya dijelaskan pula mengenai perbedaan identitas penduduk utamanya Nomor Induk Kependudukan yang tertera di E-KTP dengan KK bisa saja berbeda, untuk itu pihaknya menggarisbawahi agar menyesuaikannya seperti yang tertera dalam E-KTP yang bersangkutan.

Sumber : Sekretaris Desa Sepang I Gede Sugiartawan

Komentar atas Belum Rekam E-KTP Sampai 31 Desember 2018? Hati-Hati Data Anda Akan Dinonaktifkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar