Guna Lindungi Hak Pemilih, KPU Bentuk Posko Layanan Pemilih di Tiap PPS

09 Oktober 2018 00:06:04 WITA

PPS Desa Sepang memasang spanduk GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) di Sekretariat PPS yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Sepang, Senin (8/10) siang. Gerakan ini sendiri bertujuan untuk melindungi hak pilih dari pemilih yang belum terdaftar pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang.

Adapun beberapa tindakan yang bisa dilakukan untuk memastikan pemilih telah terdaftar yaitu :

Datang ke Kantor Desa untuk melihat pengumuman DPT

Cek pemilih di https://bali.kpu.go.id/pemilihpintar/

Download aplikasi mobile : KPU RI PEMILU 2019 di Google Play

Jika belum terdaftar, datang ke Posko GMHP di Sekretariat PPS atau Kantor Desa

Periode pendataan pemilih ini sendiri berlaku mulai tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Panitia Pemugutan Suara Desa Sepang di nomor handphone 083117243515 .

Komentar atas Guna Lindungi Hak Pemilih, KPU Bentuk Posko Layanan Pemilih di Tiap PPS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar