Guna Lindungi Hak Pemilih, KPU Bentuk Posko Layanan Pemilih di Tiap PPS
09 Oktober 2018 00:06:04 WITA
PPS Desa Sepang memasang spanduk GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) di Sekretariat PPS yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Sepang, Senin (8/10) siang. Gerakan ini sendiri bertujuan untuk melindungi hak pilih dari pemilih yang belum terdaftar pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang.
Adapun beberapa tindakan yang bisa dilakukan untuk memastikan pemilih telah terdaftar yaitu :
Datang ke Kantor Desa untuk melihat pengumuman DPT
Cek pemilih di https://bali.kpu.go.id/pemilihpintar/
Download aplikasi mobile : KPU RI PEMILU 2019 di Google Play
Jika belum terdaftar, datang ke Posko GMHP di Sekretariat PPS atau Kantor Desa
Periode pendataan pemilih ini sendiri berlaku mulai tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Panitia Pemugutan Suara Desa Sepang di nomor handphone 083117243515 .
Komentar atas Guna Lindungi Hak Pemilih, KPU Bentuk Posko Layanan Pemilih di Tiap PPS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lokus Stunting
- Penerapan AKU ONLINE Di Desa Sepang.
- Sosialisasi Dan Komunikasi FKDM
- Fokus Cegah Keberangkatan Ilegal dan Tingkatkan Keterampilan PMI, BP2MI Gelar Sosialisasi
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga Kepada Warga Banjar Dinas Kembang Rijasa.
- Pencairan BLT-DD Bulan September 2024.
- Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau R
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×